Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Tambang Tanpa Izin di Watu Mori: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Proyek Jalan Pemerintah

Tambang Tanpa Izin di Watu Mori: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Proyek Jalan Pemerintah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
  • visibility 350
  • comment 0 komentar

Manggarai Timur, NTT – Bekas pengoperasian Alat berat mengeruk bebatuan dari Sungai Wae Laku. Itu terjadi di akhir tahun 2024. Tersembunyi praktik tambang yang diduga ilegal, berlangsung nyaris tanpa pengawasan selama bertahun-tahun.

PT Menara Armada Pratama (MAP), sebuah perusahaan kontraktor besar yang mengoperasikan aktivitas galian C di Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur, disebut-sebut telah menambang pasir dan batuan sejak 2016 tanpa izin lingkungan yang sah.

Pantauan tim media ini pada Rabu (4/06/2025), di area tambang hanya terpampang papan informasi bertuliskan “Permohonan Izin Lingkungan” — bukan bukti izin lingkungan yang telah diterbitkan.

“Ini Bukan Sekadar Tambang. Ini Kejahatan.”

Itu pernyataan keras dari seorang warga lokal yang kami temui secara diam-diam di pinggir jalan desa yang sudah rusak berat akibat lalu lintas truk pengangkut material. Ia menolak namanya disebut karena khawatir akan intimidasi.

“Perusahaan ini sudah mengeruk batu dari sungai kami selama bertahun-tahun, tanpa kami tahu apakah mereka punya izin atau tidak. Yang kami tahu, sungai rusak, jalan rusak, sawah kami penuh debu,” ujarnya

Investigasi Kompasflores.com mengungkap, sumber material batu pecah yang digunakan PT MAP berasal dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Wae Laku—sebuah kawasan vital untuk pertanian masyarakat sekitar.

Aktivitas tambang dilakukan dengan ekskavator berat, tanpa pembatas atau kajian dampak lingkungan yang dapat diakses publik.

Lebih mengejutkan lagi, material hasil tambang ini telah digunakan untuk sejumlah proyek pembangunan jalan milik pemerintah daerah.

Padahal, menurut Pasal 158 dan 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kerusakan Fisik dan Sosial yang Nyata

Tak hanya mencemari lingkungan fisik, aktivitas tambang ini juga merusak struktur sosial dan ekonomi warga.

Jalan desa yang dulunya berfungsi sebagai jalur distribusi hasil tani kini berlubang dan tergenang lumpur.

Truk-truk besar berlalu-lalang membawa batu pecah dari lokasi tambang, menyisakan debu pekat di rumah warga saat pengoperasian berlangsung di akhir tahun lalu.

“Tanah kami ini masuk wilayah pertanian. Tapi sekarang kami hidup seperti di kawasan industri. Truk lewat siang malam, sungai kering, dan kami tak pernah diajak bicara,” ujar seorang petani lain.

Investigasi kami juga menemukan bahwa limbah operasional—baik dari mesin stone crusher maupun pembuangan limbah manusia dari basecamp pekerja—dibuang langsung ke aliran sungai.

Ini menciptakan potensi pencemaran air yang tinggi bagi warga yang masih bergantung pada sungai sebagai sumber air bersih dan irigasi.

Diamnya Lembaga Resmi

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak manajemen PT MAP tidak memberikan tanggapan. Pesan kami dibaca, namun tidak direspons. Sebuah sikap yang dianggap warga sebagai bentuk arogansi dan dugaan bahwa perusahaan merasa kebal hukum.

“Kalau mereka memang legal, tunjukkan izinnya ke publik. Tapi ini malah diam, dan pemerintah juga seolah tutup mata,” kata warga lainnya.

Kami mencoba menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan.

Tuntutan Masyarakat: Segel dan Proses Hukum

Masyarakat kini menuntut tindakan tegas. Mereka mendesak Kapolres Manggarai Timur dan Dinas ESDM Provinsi NTT untuk segera menyegel lokasi dan memproses hukum pihak PT MAP atas dugaan pelanggaran undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup.

“Kami minta AMP dan lokasi tambangnya disegel. Ini bukan proyek kecil-kecilan, tapi pengerukan besar-besaran dengan alat berat. Ini kejahatan, bukan kesalahan administratif,” tegas tokoh masyarakat setempat..

Jika benar bahwa material ilegal ini digunakan dalam proyek pemerintah, maka pertanyaan besar muncul: apakah ada pembiaran sistemik, atau bahkan dugaan kerja sama terselubung antara kontraktor dan pihak tertentu di pemerintahan?

Bukan Kasus Tunggal

Fenomena tambang ilegal berkedok “permohonan izin” bukan hal baru di Nusa Tenggara Timur. Sejumlah kasus serupa pernah muncul di kabupaten lain, namun tak banyak yang benar-benar berujung pada penegakan hukum. Banyak pelaku tambang ilegal berlindung di balik jaringan kekuasaan dan pengabaian aparat.

“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Pemerintah daerah kehilangan potensi pajak, lingkungan rusak, dan warga menderita,” ujar aktivis lingkungan yang ikut kami wawancarai.

Menanti Keberanian Aparat

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum dan instansi teknis di provinsi. Apakah mereka akan membiarkan pelanggaran ini terus berjalan, atau menegakkan hukum sebagaimana amanat undang-undang?

Satu hal pasti: kerusakan lingkungan tidak bisa diperbaiki hanya dengan permohonan izin di atas papan.

 

Penulis : Dion Damba

Penulis

Dari Flores Untuk Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Getan Cooffe Hadir Dengan Nuansa Memanjakan Mata Bagi Para Pengunjung.

    Getan Cooffe Hadir Dengan Nuansa Memanjakan Mata Bagi Para Pengunjung.

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Manggarai Timur, Kompasflores.com-Getan Cave hadir dengan nuansa memanjakan mata bagi para pengunjung.Getan Cooffe Berlokasi di Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur,Nusa Tenggara Timur, Coofee ini semakin populer di kalangan wisatawan yang melintasi daerah tersebut. Dari tampak luar, Getan Cooffe memiliki rak yang berjejer rapi berisi berbagai jenis minuman dan makanan yang […]

  • Camat Kota Komba Utara Meminta Maaf Terkait Kesalahan Penulisan Surat Pengumuman Pencegahan Penularan Rabies.

    Camat Kota Komba Utara Meminta Maaf Terkait Kesalahan Penulisan Surat Pengumuman Pencegahan Penularan Rabies.

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

      Borong,Kompasflores.com-Camat Kota Komba Utara,Nikolaus T.Saka menyampaikan permohonan maaf terkait surat yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Komba Utara sehubungan dengan upaya pencegahan penularan rabies dan menjaga lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kota Komba Utara. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya, sedikitpun tidak ada niat atau tujuan saya untuk meremehkan atau mendiskriminasi surat edaran tersebut.Saya […]

  • Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Wae Necak Ambruk

    Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Wae Necak Ambruk

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Manggarai Timur – Proyek pembangunan jaringan irigasi Wae Necak, di Desa Compang Necak, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Proyek irigasi tersebut merupakan tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Timur yang menggunakan sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak […]

  • Sumpah Pemuda atau Sampah Pemuda?  Sebuah Refleksi tentang Krisis Identitas Generasi Digital

    Sumpah Pemuda atau Sampah Pemuda? Sebuah Refleksi tentang Krisis Identitas Generasi Digital

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Arjuna Putra
    • visibility 645
    • 0Komentar

    Oleh Wilbertus Grinyon Britanye, Alumni FISIP UNWIRA Kupang KUPANG, KOMPASFLORES.COM – Setiap kali kita memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober, kita seolah diingatkan kembali pada semangat besar anak muda tahun 1928 yang menanggalkan perbedaan suku, agama, dan bahasa demi cita-cita bersama, yaitu Indonesia yang bersatu dan berdaulat. Namun, sembilan puluh tujuh tahun setelah peristiwa […]

  • Rikard Jani Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark Up Sewa Hotel

    Rikard Jani Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark Up Sewa Hotel

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Labuan Bajo,Kompasflores.Com-Penyalahgunaan anggaran negara di Kabupaten Manggarai Barat,NTT menyeret sejumlah nama anggota DPRD yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi menjabat. Salah satu anggota DPRD aktif Mabar yang terlibat dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif dan mark up harga hotel adalah Rikar Jani, Wakil Ketua I DPRD Mabar dari Partai Demokrat. Nama yang bersangkutan […]

  • UPTD Puskesmas Mano Melaksanakan Assessment 25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu Jenjang Purwa,Madya Dan Utama.

    UPTD Puskesmas Mano Melaksanakan Assessment 25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu Jenjang Purwa,Madya Dan Utama.

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Manggarai Timur,Kompasflores.com-Dalam upaya peningkatan kapasitas kader Posyandu,UPTD Puskesmas Mano melaksanakan kegiatan Assessment 25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu jenjang Purwa, Madya, dan Utama yang dilaksanakan di Puskemas Mano,Kamis (07/08/2025). Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Puskesmas Mano,Paskalis Stanislaus Jangkar dalam sambutannya menyatakan, pentingnya kompetensi kader dalam menyukseskan kegiatan Posyandu,terlebih khusus kegiatan Posyandu dalam konteks Integrasi […]

expand_less