Publik Desak Kejari Periksa PPK Terkait PHO Irigasi Wae Necak
- account_circle Dion Damba
- calendar_month Sen, 27 Okt 2025
- visibility 743
- comment 0 komentar

Kejaksaan Negeri Manggarai Didesak untuk memeriksa PPK Proyek Irigasi Wae Necak
MANGGARAI TIMUR,KOMPASFLORES.COM – Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jaringan irigasi Wae Necak di Desa Compang Necak, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Desakan tersebut muncul setelah diketahui bahwa PPK telah melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan pada akhir Desember 2024, sementara proyek itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis).
Proyek bernilai Rp1,732 miliar yang dikerjakan oleh CV. Tulus Karya di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Manggarai Timur itu menjadi sorotan publik. Pantauan lapangan menunjukkan mutu pekerjaan rendah, penggunaan material tidak sesuai hasil uji laboratorium, dan metode pelaksanaan yang tidak memenuhi standar teknis.
Beberapa warga di sekitar lokasi juga menyebut material seperti pasir dan batu diambil dari sekitar area proyek tanpa melalui proses uji mutu. Selain itu, para pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), dan pencampuran semen serta pasir dilakukan secara manual tanpa molen.
Sumber internal menyebut PHO tetap dilakukan meski terdapat cacat secara teknis pengerjaan di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses administrasi proyek tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal itu, Kasubsi Intelijen Kejari Manggarai, Ronal Kefi Nepa Bureni, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek irigasi wae necak
“Yang pasti kami akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Kalau memang ada indikasi kerugian negara, kami akan tindak lanjuti,” tegas Ronal, Jumat (24/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Manggarai Timur dan kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan atas desakan pemeriksaan tersebut.
- Penulis: Dion Damba
- Editor: Arjuna Putra


Saat ini belum ada komentar