Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Polemik Sebidang Tanah Disekitaran TPA Warloka: Mantan Kades dan Keluarga Lani Disoroti, Pihak Pembeli Desak Penegakan Hukum

Polemik Sebidang Tanah Disekitaran TPA Warloka: Mantan Kades dan Keluarga Lani Disoroti, Pihak Pembeli Desak Penegakan Hukum

  • account_circle Dion Damba
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

MANGGARAI BARAT, KOMPASFLORES.COM – Polemik sebidang tanah di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka kembali mengemuka dan menyeret dua figur yang kini berada di pusat perhatian publik: mantan Kepala Desa Abdola dan keluarga Lani. Di tengah silang klaim yang saling bertentangan, seorang warga bernama Ninong Agustinus Thay memecah kebisuan dengan membeberkan kronologi yang selama ini terpendam di balik kabut tudingan dan bantahan.

Awal Kasus: Penjualan Tanah 10.000 m² Pada 2021

Kisah ini bermula pada 2021 ketika Maria Apriliani Turangan bersama ibunya, Fransiska Mian, mendatangi rumah Ninong di Lancang, Kelurahan Wae Kelambu. Keduanya menawarkan sebidang lahan kering seluas 1 hektare di Desa Warloka.

Ninong mengaku tidak ragu menerima tawaran tersebut karena seluruh dokumen yang ditunjukkan kepada dirinya lengkap dan sah secara administratif.

“Saya berani beli karena surat-suratnya lengkap. Surat jual beli dibuat di notaris dan mantan Kepala Desa Abdola sendiri yang tanda tangan,” tegas Ninong.

Dokumen asal-usul tanah, bukti perolehan, pernyataan bebas sengketa, hingga pengesahan Tua Golo dan ditandatangani oleh Kepala Desa tercantum jelas tanpa menyebut adanya hubungan kepemilikan dengan pihak lain.

Pinjaman Kemanusiaan Berubah Jadi Transaksi Jual Beli

Namun sebelum masuk ke proses jual beli, Apriliani dan ibunya lebih dulu datang meminta bantuan biaya pengobatan orang tua mereka yang sedang dirawat di RS Siloam Labuan Bajo.

“Saya bantu sekitar tiga puluh juta, murni karena kemanusiaan,” kata Ninong.

Saat tempo pengembalian tiba, keduanya menawarkan lahan tersebut sebagai pelunasan. Ninong memastikan keabsahan dengan menelusuri riwayat tanah melalui pemilik sebelumnya, Jafar.

“Saya tanya ke pak Jafar, dan dia benarkan semuanya. Kami cek lokasi bersama. Surat perolehannya sesuai, tidak ada yang janggal,” ujarnya.

Proses kemudian dilanjutkan ke Notaris Selvi, di mana akta jual beli senilai Rp150 juta ditandatangani secara resmi. Setelah itu, Ninong mengarahkan tim untuk pengukuran sebagai tahapan penerbitan sertifikat.

Kemunculan Klaim Baru dari Keluarga Lani

Masalah mulai muncul ketika keluarga almarhum Yohanes Tarungan, ayah dari Lani, tiba-tiba menolak pengukuran dan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga besar mereka yang telah dibeli sejak 1982.

Mereka menuduh bahwa penjualan oleh Apriliani dan ibunya adalah tindakan sepihak yang tidak sah.

Klaim ini membuat Ninong tersentak. Sebab dalam semua dokumen resmi yang ditandatangani mantan Kades Abdola, tidak terdapat sedikit pun catatan mengenai nama Yohanes Tarungan maupun keluarga Lani.

“Yang membuat saya bingung, kok sekarang tiba-tiba tanah dibilang milik keluarga Lani? Apakah ini strategi mantan Kepala Desa Abdola dan keluarga Lani untuk menipu saya?” ujar Ninong dengan nada kecewa.

Ninong menegaskan bahwa pernyataan “bebas sengketa” dan legitimasi desa menjadi dasar kuat ia meyakini transaksi tersebut sah.

Pertanyaan Besar yang Masih Menggantung

Kasus ini kini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:

* Apakah ada kelalaian administratif dalam penerbitan dokumen oleh mantan Kades Abdola?

* Apakah keluarga Lani tengah menghidupkan kembali sengketa lama yang sebenarnya sudah selesai?

* Ataukah ada strategi tertentu untuk menguasai kembali lahan yang telah sah berpindah tangan?

Hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak desa maupun pemerintah daerah.

Gelombang Desakan Hukum Menguat

Mencuatnya dua klaim berbeda terhadap satu objek tanah membuat publik Manggarai Barat mendesak penegakan hukum. Beberapa poin yang kini disoroti adalah:

1. Potensi Pelanggaran Administrasi dan Pemalsuan Dokumen

Jika terbukti mantan Kades Abdola menerbitkan dokumen tanpa verifikasi riwayat tanah, maka unsur:

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)

Ayat (1):

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat (2):

Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar, diancam dengan pidana yang sama.”

Pasal ini relevan apabila ditemukan bahwa dokumen tanah diterbitkan tanpa verifikasi benar atau sengaja menutup informasi kepemilikan yang sah.

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang pejabat):

Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal ini dapat diterapkan jika mantan Kades Abdola terbukti menerbitkan atau mengesahkan surat tanpa prosedur yang benar.

2. Dugaan Penipuan atau Penggelapan Hak Atas Tanah

Jika pihak tertentu sengaja menjual tanah yang bukan haknya atau menyembunyikan fakta kepemilikan, maka dapat dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP (penipuan)

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat perjanjian, atau menghapuskan piutang, dipidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas tanah).

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, atau mengalihkan hak atas barang tidak bergerak padahal diketahui bahwa barang tersebut seluruhnya atau sebagian merupakan hak orang lain, dipidana penjara paling lama empat tahun.”

3. Pemeriksaan Dokumen Desa

Publik mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk: melakukan audit dokumen kepemilikan,

memeriksa pihak desa yang menerbitkan surat,

memastikan akta jual beli tidak dibangun atas dasar informasi palsu.

Drama Belum Usai, Publik Tunggu Babak Berikutnya

Yang jelas, sengketa tanah TPA Warloka masih membara. Dua pihak kini berada di titik sorotan paling terang: mantan Kepala Desa Abdola yang menerbitkan dokumen, dan keluarga Lani yang muncul dengan klaim baru serta penempuan jalur hukum oleh pihak pembeli yang mengalami kerugian.

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Dion Damba
  • Editor: Arjuna Putra

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Wae Necak Ambruk

    Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Wae Necak Ambruk

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Manggarai Timur – Proyek pembangunan jaringan irigasi Wae Necak, di Desa Compang Necak, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Proyek irigasi tersebut merupakan tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Timur yang menggunakan sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak […]

  • Jalan Rp16 Miliar di Manggarai Timur Amblas, Anggota DPRD Sebut Gagal Perencanaan

    Jalan Rp16 Miliar di Manggarai Timur Amblas, Anggota DPRD Sebut Gagal Perencanaan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Dion Damba
    • visibility 364
    • 0Komentar

    BORONG, KOMPASFLORES.COM – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ferdinandus Rikardo menanggapi terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 16 Miliar yang amblas usai dibangun tahun lalu. “Kalau kita merujuk pada perencanaan, maka pembangunan jalan ini masuk katagori gagal perencanaan atau gagal kontruksi,” kata Rikardo kepada Wartawan, Kamis (23/10/2025). Rikardo menambahkan, […]

  • Pejabat Pembuat Komitmen (Dok :Kompasflores.Com)

    Progres Pekerjaan Jalan Raong-Woko-Ledu-Wirung Sudah Mencapai 30 Persen.

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Borong,Kompasflores.Com-Proyek peningkatan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung, Kecamatan Elar Selatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, (NTT) disambut antusias oleh masyarakat. Ruas jalan tersebut, khususnya di jalur Raong-Woko Ledu-Wirung, sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah dan sempit. Kondisi ini menyulitkan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.Apalagi pada saat musim hujan, […]

  • Tambang Tanpa Izin di Watu Mori: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Proyek Jalan Pemerintah

    Tambang Tanpa Izin di Watu Mori: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Proyek Jalan Pemerintah

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Manggarai Timur,Kompasflores.Com – Bekas pengoperasian Alat berat mengeruk bebatuan dari Sungai Wae Laku. Itu terjadi di akhir tahun 2024. Tersembunyi praktik tambang yang diduga ilegal, berlangsung nyaris tanpa pengawasan selama bertahun-tahun. PT Menara Armada Pratama (MAP), sebuah perusahaan kontraktor besar yang mengoperasikan aktivitas galian C di Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur, disebut-sebut […]

  • Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Jalan Lapen Di Desa Bangka Kuleng Diduga Ancam Wartawan.

    Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Jalan Lapen Di Desa Bangka Kuleng Diduga Ancam Wartawan.

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Borong,Kompasflores.com-Kontraktor pelaksana pekerjaan proyek peningkatan jalan lapisan penetrasi (Lapen) di Desa Bangka Kuleng,Kecamatan Lamba Leda Selatan,Kabupaten Manggarai Timur,NTT, berinisial (OT) diduga ancam wartawan online Kompasflores.com saat mengkonfirmasi terkait dugaan penyimpangan pekerjaan jalan Lapen tersebut. “Kau posisi di mana sekarang,besok saya cari kau di Borong,kau juga tinggal di mana?,apa maksudnya kau telepon saya tanya terkait pekerjaan […]

  • Korban Terus Berjatuhan, Aktivis GMNI Desak Pemda Tetapkan KLB Rabies di Manggarai Timur

    Korban Terus Berjatuhan, Aktivis GMNI Desak Pemda Tetapkan KLB Rabies di Manggarai Timur

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Arjuna Putra
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM – Kasus rabies di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian mengkhawatirkan. Korban terus berjatuhan, namun hingga kini Pemerintah Daerah dinilai belum mengambil langkah konkret dan terukur yang pasti untuk menanggulangi wabah tersebut. Desakan GMNI: Tetapkan Status KLB Rabies. Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) NTT, Alvino Latu, menilai pemerintah daerah […]

expand_less