Tersangka Korupsi Proyek CSSD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, Direktur PT Belindo Ditangkap di Batam Berkat Operasi Intel Lintas Daerah
- account_circle Dion Damba
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- visibility 318
- comment 0 komentar

Tersangka Korupsi Proyek CSSD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, Direktur PT Belindo Ditangkap di Batam Berkat Operasi Intel Lintas Daerah
MANGGARAI, KOMPASFLORES.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai berhasil mengamankan Sopron Tangkas, Direktur PT Belindo Timor Sejahtera, setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020
Sopron Tangkas ditangkap pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara tim intelijen Kejari Manggarai, Kejaksaan Negeri Batam, dan Polsek Lubuk Baja.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa usai diamankan, Sopron dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta bukti keterlibatan yang cukup, status Sopron Tangkas resmi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Putu Cakra, Rabu (3/12/2025).
Sopron Tangkas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primair) serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (subsidiair) atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka akan dilakukan penahanan. “Oleh karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kupang,” tegas Putu Cakra.
Kasus dugaan korupsi proyek CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya Sopron Tangkas sebagai tersangka, sementara penyidik terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
- Penulis: Dion Damba
- Editor: Arjuna Putra


Saat ini belum ada komentar