Dua Tersangka Baru Resmi Ditetapkan Kejari Manggarai dalam Dugaan Korupsi Proyek CSSD–Laundry RSUD Ben Mboi Ruteng
- account_circle Dion Damba
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- visibility 253
- comment 0 komentar

Dua Tersangka Baru Resmi Ditetapkan Kejari Manggarai dalam Dugaan Korupsi Proyek CSSD–Laundry RSUD Ben Mboi Ruteng
MANGGARAI, KOMPASFLORES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Central Sterile Supply Department (CSSD) dan instalasi Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, pada Jumat(12/05/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Dua tersangka itu masing-masing GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YPD selaku Konsultan Pengawas, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 dan Nomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Pemeriksaan 32 Saksi dan penyitaan 145 Dokumen
Dalam proses penyidikan, Kejari Manggarai telah memeriksa 32 saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 145 dokumen serta uang tunai Rp200 juta dari tersangka YPD sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., mengatakan bahwa, Penyidik menemukan tersangka GLAA selaku PPK diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan tetap melanjutkan pekerjaan yang dilaksanakan rekanan meskipun kontraktor telah dinyatakan wanprestasi. PT. BTS sebagai pelaksana proyek dinilai tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan tidak memenuhi ketentuan kontrak.
Selain itu, tersangka YPD selaku konsultan pengawas diduga lalai melakukan pengawasan sehingga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibat lemahnya pengawasan tersebut, bahan bangunan yang seharusnya sesuai RAB justru diganti dengan material berkualitas rendah.
Kerugian Negara mencapai Rp16,43 Miliar
Hasil perhitungan ahli menyebutkan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12–31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, penyidik juga telah menetapkan dan menahan tersangka lain berinisial ST selaku Direktur PT. BTS, perusahaan pelaksana proyek CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
- Penulis: Dion Damba
- Editor: Arjuna Putra


Saat ini belum ada komentar