AMPKPI Soroti Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Kisol–Mok–Paan–Leleng–Mukun
- account_circle DD
- calendar_month Sen, 15 Des 2025
- visibility 494
- comment 0 komentar

AMPKPI Soroti Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Kisol–Mok–Paan–Leleng–Mukun
MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM— Proyek pekerjaan ruas jalan Kisol–Mok–Paan–Leleng–Mukun kembali menuai sorotan serius. Kali ini, Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintah dan Institusi (AMPKPI), Muhammad Al Marif Aburazzak, mengungkap dugaan penggunaan material ilegal serta material yang belum mengantongi hasil uji laboratorium pada proyek yang dikerjakan PT Wijaya Graha Prima (WGP).
Al Marif menyebut, hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran ketentuan teknis konstruksi jalan. Salah satunya, material urpil yang digunakan dalam pekerjaan jalan diduga diambil dari sekitar lokasi proyek dengan jarak kurang lebih 300 meter, dari sumber material yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
Selain urpil, material pasir yang digunakan untuk campuran agregat kelas A dan B juga diduga berasal dari lokasi yang sama dan tidak memiliki legalitas yang jelas. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap mutu konstruksi.
“Material pasir dan urpil diambil dari lokasi yang sama dan tidak memiliki izin. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kualitas pekerjaan dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Al Marif.
Tak hanya itu, AMPKPI juga menyoroti penggunaan batu pecah ukuran 2/3 dan 3/5 yang berasal dari batu gunung untuk campuran agregat A dan B. Menurut Al Marif, tidak semua batu gunung layak digunakan untuk konstruksi jalan nasional karena harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu. Hingga saat ini, hasil uji laboratorium material tersebut belum tersedia.
“Batu pecah gunung tidak otomatis layak dipakai. Harus ada hasil uji laboratorium yang menyatakan memenuhi spesifikasi. Jika material sudah digunakan sementara hasil uji lab belum ada, itu jelas pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Pengakuan Kontraktor Pelaksana Perkuat Dugaan
Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana PT Wijaya Graha Prima, Niko, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya menyatakan bahwa pihak kontraktor memperoleh material dari pihak ketiga, bukan mengambil langsung dari lokasi tambang. Namun, ia mengakui bahwa hasil uji laboratorium material hingga kini belum keluar.
“Untuk material urpil, agregat A dan B, serta batu pecah, kami beli dari pihak lain. Untuk hasil tes lab memang belum keluar, tetapi sudah kami ajukan ke provinsi untuk dilakukan pengujian,” kata Niko.
Pengakuan ini justru memperkuat kekhawatiran AMPKPI. Menurut Al Marif, pernyataan pelaksana proyek menunjukkan bahwa material telah digunakan sebelum legalitas dan hasil uji laboratorium diterbitkan, sebuah praktik yang bertentangan dengan ketentuan teknis konstruksi.
“Ini terbalik dari aturan. Seharusnya material diuji dan dinyatakan layak terlebih dahulu, baru digunakan. Bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan standar konstruksi jalan dan regulasi pengadaan jasa konstruksi, setiap material wajib memiliki hasil uji laboratorium yang sah sebelum digunakan di lapangan. Penggunaan material tanpa uji laboratorium dinilai berpotensi menurunkan mutu jalan, memperpendek umur layanan, dan berujung pada kerugian keuangan negara.
AMPKPI mendesak PPK, konsultan pengawas, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mencakup sumber material, legalitas tambang, serta dokumen hasil uji laboratorium. Jika ditemukan pelanggaran, AMPKPI meminta pekerjaan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi.
“Jalan ini dibangun dengan uang negara. Jika sejak awal materialnya bermasalah, maka kualitas dan umur jalan sangat patut diragukan,” pungkas Al Marif.
Sorotan Sebelumnya: Durasi Pekerjaan, Nilai Kontrak, dan Volume Proyek
Proyek preservasi ruas jalan Kisol–Mok–Paan–Leleng–Mukun yang dikerjakan PT Wijaya Graha Prima (WGP) sebelumnya juga telah menuai kritik publik. Mulai dari durasi pekerjaan yang hanya 29 hari, dugaan penggunaan material ilegal dan belum diuji laboratorium, hingga perbedaan nilai kontrak antara papan proyek dan pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola proyek dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan.

Papan Informasi Tender tidak sesuai nilai kontrak
Pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum nilai kontrak sebesar Rp15.650.505.000 dengan waktu pelaksanaan 29 hari kalender. Namun, PPK proyek Franky Simamorang menyebut bahwa anggaran yang tersedia kini hanya Rp12,5 miliar setelah dilakukan efisiensi oleh pemerintah pusat.
“Ruas jalan yang direncanakan 3,5 kilometer dipangkas menjadi 2,5 kilometer. Dari anggaran yang ada, kita kerjakan hotmix HRS dan drainase,” ujar Franky kepada Jajak.net, Jumat (12/12/2025).
Perbedaan mencolok antara nilai yang tertera di papan proyek dan penjelasan PPK tersebut menimbulkan tanda tanya publik mengenai nilai kontrak yang sebenarnya berlaku, serta apakah perubahan anggaran dan volume pekerjaan tersebut telah dituangkan secara sah dalam addendum kontrak.
Padahal, merujuk pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap perubahan nilai kontrak, volume, maupun ruang lingkup pekerjaan wajib dituangkan dalam addendum kontrak. Informasi publik seperti papan proyek juga harus diperbarui sesuai dokumen resmi. Tanpa addendum, pemangkasan anggaran dan volume pekerjaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, durasi pekerjaan 29 hari kalender juga dinilai tidak rasional untuk proyek jalan nasional dengan nilai belasan miliar dan panjang ruas 2,5–3,5 kilometer. Sejumlah pemerhati konstruksi menilai waktu tersebut terlalu singkat jika mempertimbangkan tahapan mobilisasi alat, pekerjaan drainase, hingga penghamparan hotmix yang idealnya memerlukan waktu lebih panjang agar mutu pekerjaan terjamin.
- Penulis: DD
- Editor: Arjuna Putra


Saat ini belum ada komentar