Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » AMPKPI Soroti Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Kisol–Mok–Paan–Leleng–Mukun

AMPKPI Soroti Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Kisol–Mok–Paan–Leleng–Mukun

  • account_circle DD
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • visibility 494
  • comment 0 komentar

MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM— Proyek pekerjaan ruas jalan Kisol–Mok–Paan–Leleng–Mukun kembali menuai sorotan serius. Kali ini, Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintah dan Institusi (AMPKPI), Muhammad Al Marif Aburazzak, mengungkap dugaan penggunaan material ilegal serta material yang belum mengantongi hasil uji laboratorium pada proyek yang dikerjakan PT Wijaya Graha Prima (WGP).

Al Marif menyebut, hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran ketentuan teknis konstruksi jalan. Salah satunya, material urpil yang digunakan dalam pekerjaan jalan diduga diambil dari sekitar lokasi proyek dengan jarak kurang lebih 300 meter, dari sumber material yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

Selain urpil, material pasir yang digunakan untuk campuran agregat kelas A dan B juga diduga berasal dari lokasi yang sama dan tidak memiliki legalitas yang jelas. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap mutu konstruksi.

“Material pasir dan urpil diambil dari lokasi yang sama dan tidak memiliki izin. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kualitas pekerjaan dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Al Marif.

Tak hanya itu, AMPKPI juga menyoroti penggunaan batu pecah ukuran 2/3 dan 3/5 yang berasal dari batu gunung untuk campuran agregat A dan B. Menurut Al Marif, tidak semua batu gunung layak digunakan untuk konstruksi jalan nasional karena harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu. Hingga saat ini, hasil uji laboratorium material tersebut belum tersedia.

“Batu pecah gunung tidak otomatis layak dipakai. Harus ada hasil uji laboratorium yang menyatakan memenuhi spesifikasi. Jika material sudah digunakan sementara hasil uji lab belum ada, itu jelas pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Pengakuan Kontraktor Pelaksana Perkuat Dugaan

Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana PT Wijaya Graha Prima, Niko, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya menyatakan bahwa pihak kontraktor memperoleh material dari pihak ketiga, bukan mengambil langsung dari lokasi tambang. Namun, ia mengakui bahwa hasil uji laboratorium material hingga kini belum keluar.

“Untuk material urpil, agregat A dan B, serta batu pecah, kami beli dari pihak lain. Untuk hasil tes lab memang belum keluar, tetapi sudah kami ajukan ke provinsi untuk dilakukan pengujian,” kata Niko.

Pengakuan ini justru memperkuat kekhawatiran AMPKPI. Menurut Al Marif, pernyataan pelaksana proyek menunjukkan bahwa material telah digunakan sebelum legalitas dan hasil uji laboratorium diterbitkan, sebuah praktik yang bertentangan dengan ketentuan teknis konstruksi.

“Ini terbalik dari aturan. Seharusnya material diuji dan dinyatakan layak terlebih dahulu, baru digunakan. Bukan sebaliknya,” tegasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan standar konstruksi jalan dan regulasi pengadaan jasa konstruksi, setiap material wajib memiliki hasil uji laboratorium yang sah sebelum digunakan di lapangan. Penggunaan material tanpa uji laboratorium dinilai berpotensi menurunkan mutu jalan, memperpendek umur layanan, dan berujung pada kerugian keuangan negara.

AMPKPI mendesak PPK, konsultan pengawas, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mencakup sumber material, legalitas tambang, serta dokumen hasil uji laboratorium. Jika ditemukan pelanggaran, AMPKPI meminta pekerjaan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi.

“Jalan ini dibangun dengan uang negara. Jika sejak awal materialnya bermasalah, maka kualitas dan umur jalan sangat patut diragukan,” pungkas Al Marif.

Sorotan Sebelumnya: Durasi Pekerjaan, Nilai Kontrak, dan Volume Proyek

Proyek preservasi ruas jalan Kisol–Mok–Paan–Leleng–Mukun yang dikerjakan PT Wijaya Graha Prima (WGP) sebelumnya juga telah menuai kritik publik. Mulai dari durasi pekerjaan yang hanya 29 hari, dugaan penggunaan material ilegal dan belum diuji laboratorium, hingga perbedaan nilai kontrak antara papan proyek dan pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola proyek dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan.

Papan Informasi Tender tidak sesuai nilai kontrak

Pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum nilai kontrak sebesar Rp15.650.505.000 dengan waktu pelaksanaan 29 hari kalender. Namun, PPK proyek Franky Simamorang menyebut bahwa anggaran yang tersedia kini hanya Rp12,5 miliar setelah dilakukan efisiensi oleh pemerintah pusat.

“Ruas jalan yang direncanakan 3,5 kilometer dipangkas menjadi 2,5 kilometer. Dari anggaran yang ada, kita kerjakan hotmix HRS dan drainase,” ujar Franky kepada Jajak.net, Jumat (12/12/2025).

Perbedaan mencolok antara nilai yang tertera di papan proyek dan penjelasan PPK tersebut menimbulkan tanda tanya publik mengenai nilai kontrak yang sebenarnya berlaku, serta apakah perubahan anggaran dan volume pekerjaan tersebut telah dituangkan secara sah dalam addendum kontrak.

Padahal, merujuk pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap perubahan nilai kontrak, volume, maupun ruang lingkup pekerjaan wajib dituangkan dalam addendum kontrak. Informasi publik seperti papan proyek juga harus diperbarui sesuai dokumen resmi. Tanpa addendum, pemangkasan anggaran dan volume pekerjaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, durasi pekerjaan 29 hari kalender juga dinilai tidak rasional untuk proyek jalan nasional dengan nilai belasan miliar dan panjang ruas 2,5–3,5 kilometer. Sejumlah pemerhati konstruksi menilai waktu tersebut terlalu singkat jika mempertimbangkan tahapan mobilisasi alat, pekerjaan drainase, hingga penghamparan hotmix yang idealnya memerlukan waktu lebih panjang agar mutu pekerjaan terjamin.

  • Penulis: DD
  • Editor: Arjuna Putra

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat Pembuat Komitmen (Dok :Kompasflores.Com)

    Progres Pekerjaan Jalan Raong-Woko-Ledu-Wirung Sudah Mencapai 30 Persen.

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Borong,Kompasflores.Com-Proyek peningkatan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung, Kecamatan Elar Selatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, (NTT) disambut antusias oleh masyarakat. Ruas jalan tersebut, khususnya di jalur Raong-Woko Ledu-Wirung, sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah dan sempit. Kondisi ini menyulitkan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.Apalagi pada saat musim hujan, […]

  • STIE Karya

    Festival di STIE Karya Ruteng Terbuka untuk Umum Hingga Tanggal 25 Oktober

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Tim
    • visibility 615
    • 0Komentar

    RUTENG, KOMPASFLORES – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya kembali menggelar Festival Kewirausahaan II Tahun 2025 yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 23–25 Oktober 2025, bertempat di halaman Kampus STIE Karya di Ruteng, Kabupaten Manggarai. Festival ini mengusung semangat dari visi STIE Karya “Menjadi STIE Karya yang unggul dan berkarakter dalam mewujudkan […]

  • Jurnalis Di Manggarai Polisikan Pelaku Penganiayaan, Polsek Reo Didesak Segera Bertindak

    Jurnalis Di Manggarai Polisikan Pelaku Penganiayaan, Polsek Reo Didesak Segera Bertindak

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Arjuna Putra
    • visibility 246
    • 0Komentar

    MANGGARAI, KOMPASFLORES.COM — Seorang jurnalis asal Manggarai Raya, Dion Damba, resmi melaporkan seorang warga bernama Ahmad ke Polsek Reo setelah menjadi korban tindak penganiayaan saat menghadiri sebuah pesta di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin malam (10/11/2025). Insiden bermula ketika Dion tengah berkaraoke bersama sejumlah tamu undangan. Tanpa […]

  • Progres Capai 99 Persen, Jalan Akses Pelabuhan Wae Kelambu Siap Rampung Akhir 2025

    Progres Capai 99 Persen, Jalan Akses Pelabuhan Wae Kelambu Siap Rampung Akhir 2025

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Dion Damba
    • visibility 436
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO, KOMPASFLORES.COM– Pekerjaan perbaikan alinyemen pada jalan akses menuju Pelabuhan Multipurpose Peti Kemas Wae Kelambu di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini hampir rampung sepenuhnya. Berdasarkan data terkini, progres fisik proyek di lapangan telah mencapai 99 persen dan ditargetkan selesai pada Desember 2025. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari HRS Dinas Pekerjaan Umum […]

  • Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Wae Necak Ambruk

    Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Wae Necak Ambruk

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Manggarai Timur – Proyek pembangunan jaringan irigasi Wae Necak, di Desa Compang Necak, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Proyek irigasi tersebut merupakan tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Timur yang menggunakan sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak […]

  • Kejari Manggarai Pulihkan Aset Negara Rp1,18 Miliar di 2025, Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi pada Momentum HAKORDIA

    Kejari Manggarai Pulihkan Aset Negara Rp1,18 Miliar di 2025, Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi pada Momentum HAKORDIA

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Dion Damba
    • visibility 414
    • 0Komentar

    MANGGARAI, KOMPASFLORES.COM — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mempublikasikan capaian penting dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025. Salah satu keberhasilan terbesar adalah pemulihan kerugian negara senilai Rp1,18 miliar dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejari Manggarai, Deddy Dilliyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Putu Cakra Ari […]

expand_less