Menanggapi Pemberitaan Tipikorinvestigasinews.id : Pihak Terlapor Menepis Tuduhan Penganiayaan, Akui Terjadi Ketegangan Verbal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- visibility 196
- comment 0 komentar

Menanggapi Pemberitaan Tipikorinvestigasinews.id : Pihak Terlapor Menepis Tuduhan Penganiayaan, Akui Terjadi Ketegangan Verbal (foto: ilustrasi)
Labuan Bajo, KompasFlores.com — Pihak terlapor berinisial N membantah tudingan melakukan penganiayaan fisik terhadap Maria Apriliani Turangan (26) sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh salah satu media lokal di Labuan Bajo. N menyatakan tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan menyebut peristiwa tersebut hanya berupa adu mulut yang dipicu emosi sesaat.
Peristiwa itu, menurut N, terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, saat dirinya bersama istri mendatangi rumah pihak pelapor untuk meminta kejelasan pembayaran utang yang diduga berkaitan dengan penjualan tanah.
N mengatakan, kedatangannya dilakukan dengan itikad baik karena sangat membutuhkan uang tersebut, terlebih setelah mengalami peristiwa duka dalam keluarganya.
“Saya datang bersama istri dengan itikad baik untuk menagih janji. Saya hanya ingin tahu kapan saudari MAT membayar utang penjualan tanah itu, karena saya sangat membutuhkan uang tersebut, apalagi saya baru saja mengalami duka,” ujar N.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berakar dari konflik pribadi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah di wilayah Warloka, Labuan Bajo. Ketegangan yang terjadi, kata dia, tidak dapat dilepaskan dari sensitifnya persoalan tersebut.
Terkait tudingan penganiayaan, N menegaskan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan fisik sebagaimana yang diberitakan.
“Tidak benar saya melakukan penganiayaan seperti yang diberitakan. Tidak ada pemukulan, cekikan, apalagi tendangan. Yang terjadi hanya adu mulut dan saling dorong karena emosi sesaat terkait persoalan tanah yang sangat sensitif bagi saya,” tegasnya.
N menilai peristiwa tersebut merupakan persoalan pribadi yang seharusnya tidak langsung dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan sebelum adanya proses hukum dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Ia juga menyayangkan pemberitaan oleh media Tipikorinvestigasinews.id yang dinilainya tidak berimbang karena tidak mengonfirmasi dirinya sebagai pihak terlapor sebelum berita dipublikasikan.
“Pemberitaan itu sepihak oleh media Tipikorinvestigasinews.id. Saya tidak pernah dikonfirmasi. Padahal dalam prinsip jurnalistik, konfirmasi dan keberimbangan adalah hal utama. Saya sangat dirugikan secara moral dan sosial. Oleh karena itu, saya meminta dengan tegas untuk membuka ruang hak jawab kepada saya,” ujarnya.
Terkait laporan yang telah masuk ke Polres Manggarai Barat, N menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang ia alami. Ia juga meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati.
Media kompasflores.com juga akan terus memantau dan mengkawal proses hukum atas kejadian ini.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar