Petani Mendesak Kejati NTT Periksa Proyek Irigasi Wae Necak
- account_circle Dion Damba
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026
- visibility 205
- comment 0 komentar

Saluran Irigasi Wae Necak, Kabupaten Manggarai Timur
Manggarai Timur, KOMPASFLORE.COM— Sejumlah petani di Desa Compang Necak, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan jaringan irigasi Wae Necak yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan tersebut muncul akibat kekecewaan masyarakat atas kualitas pekerjaan irigasi yang dinilai tidak memenuhi standar mutu bangunan dan tidak sesuai dengan kebutuhan petani sebagai penerima manfaat utama.
“Irigasi ini seharusnya membantu petani, bukan malah menimbulkan masalah baru. Kami minta Kejati NTT turun tangan dan periksa proyek ini secara serius,” ujar salah satu petani setempat, Minggu (24/01/2026).
Para petani menilai, proyek yang seharusnya menjadi penopang sektor pertanian justru dikerjakan secara asal-asalan. Mereka menduga penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, pengawasan lemah, serta proses pekerjaan tidak mengikuti prosedur teknis sebagaimana diatur dalam kontrak.
“Kami lihat sendiri material diambil dari sekitar lokasi, pasir dari Bea Lalang, batu dari area sekitar irigasi. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ungkap warga lainnya.
Selain itu, para pekerja juga disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), serta proses pencampuran material dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen, yang berdampak pada kualitas konstruksi bangunan.
Proyek Bernilai Miliaran Rupiah
Proyek pembangunan jaringan irigasi Wae Necak diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.732.729.900 dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Tulus Karya.
Berdasarkan rekomendasi teknis Dinas PUPR, material pasir yang digunakan seharusnya berasal dari sumber resmi yang memiliki izin serta telah melalui uji laboratorium. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.
Desakan Penegakan Hukum
Para petani menilai, dugaan penyimpangan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan sektor pertanian masyarakat setempat.
“Irigasi ini menyangkut hidup petani. Kalau dibangun asal-asalan, yang rugi kami, dan negara juga dirugikan. Karena itu kami minta Kejati NTT turun langsung periksa proyek ini,” tegas salah satu petani.
Mereka berharap Kejati NTT tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kualitas pekerjaan dan kesesuaian spesifikasi teknis proyek.
- Penulis: Dion Damba
- Editor: Arjuna Putra


Saat ini belum ada komentar