Kasus Tanah TPA Warloka Naik ke Ranah Pidana, Ninong Thay Laporkan Dugaan Penipuan dan Dokumen Palsu ke Polisi
- account_circle Dion Damba
- calendar_month Sen, 2 Feb 2026
- visibility 55
- comment 0 komentar

Kasus Tanah TPA Warloka Naik ke Ranah Pidana, Ninong Thay Laporkan Dugaan Penipuan dan Dokumen Palsu ke Polisi
MANGGARAI BARAT, KOMPASFLORES.COM — Sengkarut kepemilikan lahan seluas kurang lebih 10.000 meter persegi di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, Kecamatan Komodo, kini resmi memasuki babak hukum pidana. Ninong Agustinus Thay mengambil langkah tegas dengan melaporkan Fransiska Mian ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah, Senin (2/2/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat dan tercatat secara resmi. Dengan masuknya laporan ini, konflik yang sebelumnya dipenuhi klaim sepihak dan adu narasi tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa biasa, melainkan dugaan tindak pidana serius yang menuntut pengusutan menyeluruh.
Kuasa Hukum: Ada Unsur Penipuan Khusus atas Objek Tanah
Kuasa hukum pelapor, Hajenang, SH, menegaskan bahwa laporan kliennya tidak disusun secara serampangan. Ia menyebut ada dua dugaan pidana utama yang dilaporkan, yakni penipuan dan pemalsuan dokumen, dengan rujukan pasal yang spesifik.
“Kami melaporkan dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 dan pemalsuan dokumen Pasal 391 dan 392 UU No. 1 Tahun 2023,” kata Hajenang kepada wartawan.
Menurutnya, pihak terlapor diduga dengan sengaja menampilkan diri seolah-olah sebagai pemilik sah atas tanah di Warloka, padahal belakangan diketahui kepemilikan tersebut bermasalah dan diduga milik pihak lain.
“Klien kami dirugikan secara nyata. Ada transaksi, ada pembayaran, ada dokumen resmi, tapi kemudian muncul klaim dan dokumen tandingan yang patut diduga tidak sah. Ini yang kami minta agar dibongkar secara hukum,” tegasnya.
Bukti Transaksi Lengkap, Klaim Baru Dipertanyakan
Dalam laporan tersebut, Ninong melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain surat jual beli tanah tertanggal 8 Juli 2021, dokumen asal-usul tanah, pernyataan bebas sengketa, bukti pembayaran sebesar Rp150 juta, keterangan saksi keluarga penjual, serta akta yang dibuat di hadapan notaris.
Namun, pelapor menduga telah terjadi manipulasi administrasi setelah transaksi berlangsung. Beberapa dokumen yang dijadikan dasar klaim pihak lain disebut baru muncul belakangan, bahkan beriringan dengan proses pengukuran tanah untuk pengurusan sertifikat.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen, keterangan palsu, hingga pemalsuan administrasi yang dilakukan secara sistematis.
Aparat Desa dan Penjual Ikut Disorot
Kasus ini turut menyeret perhatian publik pada sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung, termasuk penjual tanah, anggota keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris, serta mantan kepala desa yang mengesahkan dokumen-dokumen tanah dan pernyataan bebas sengketa.
Publik kini menunggu langkah kepolisian untuk membuka seluruh proses penerbitan dokumen desa, menguji keabsahan klaim warisan yang muncul belakangan, dan menelusuri kemungkinan adanya dokumen ganda dalam satu objek tanah.
Polisi Diminta Bertindak Tegas dan Transparan
Kuasa hukum pelapor mendesak Polres Manggarai Barat agar segera memproses laporan ini secara profesional dan tanpa kompromi.
“Ini bukan konflik perdata biasa. Unsur pidananya sangat jelas. Kami meminta penyidik segera memanggil para terlapor dan pihak terkait agar perkara ini tidak menguap begitu saja,” ujar Hajenang.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Masuknya kasus tanah TPA Warloka ke ranah pidana menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Manggarai Barat. Publik mempertanyakan: apakah kebenaran akan dibuka secara terang, atau justru tenggelam di balik tumpukan dokumen dan kepentingan tertentu.
Media ini akan terus memantau dan mengawal setiap perkembangan kasus ini demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan keadilan benar-benar ditegakkan.
- Penulis: Dion Damba
- Editor: Arjuna Putra


Saat ini belum ada komentar