penipuan dan pemalsuan dokumen
Kasus Tanah TPA Warloka Naik ke Ranah Pidana, Ninong Thay Laporkan Dugaan Penipuan dan Dokumen Palsu ke Polisi
- calendar_month Sen, 2 Feb 2026
- visibility 54
- 0Komentar
MANGGARAI BARAT, KOMPASFLORES.COM — Sengkarut kepemilikan lahan seluas kurang lebih 10.000 meter persegi di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, Kecamatan Komodo, kini resmi memasuki babak hukum pidana. Ninong Agustinus Thay mengambil langkah tegas dengan melaporkan Fransiska Mian ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah, Senin (2/2/2026). Laporan tersebut telah […]

