Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Tambang Tanpa Izin di Watu Mori: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Proyek Jalan Pemerintah

Tambang Tanpa Izin di Watu Mori: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Proyek Jalan Pemerintah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
  • visibility 350
  • comment 0 komentar

Manggarai Timur,Kompasflores.Com – Bekas pengoperasian Alat berat mengeruk bebatuan dari Sungai Wae Laku. Itu terjadi di akhir tahun 2024. Tersembunyi praktik tambang yang diduga ilegal, berlangsung nyaris tanpa pengawasan selama bertahun-tahun.


PT Menara Armada Pratama (MAP), sebuah perusahaan kontraktor besar yang mengoperasikan aktivitas galian C di Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur, disebut-sebut telah menambang pasir dan batuan sejak 2016 tanpa izin lingkungan yang sah.

Pantauan tim media ini pada Rabu (4/06/2025), di area tambang hanya terpampang papan informasi bertuliskan “Permohonan Izin Lingkungan” — bukan bukti izin lingkungan yang telah diterbitkan.

“Ini Bukan Sekadar Tambang. Ini Kejahatan.”

Itu pernyataan keras dari seorang warga lokal yang kami temui secara diam-diam di pinggir jalan desa yang sudah rusak berat akibat lalu lintas truk pengangkut material. Ia menolak namanya disebut karena khawatir akan intimidasi.

“Perusahaan ini sudah mengeruk batu dari sungai kami selama bertahun-tahun, tanpa kami tahu apakah mereka punya izin atau tidak. Yang kami tahu, sungai rusak, jalan rusak, sawah kami penuh debu,” ujarnya GS

Investigasi Kompas Flores mengungkap, sumber material batu pecah yang digunakan PT MAP berasal dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Wae Laku—sebuah kawasan vital untuk pertanian masyarakat sekitar.

Aktivitas tambang dilakukan dengan ekskavator berat, tanpa pembatas atau kajian dampak lingkungan yang dapat diakses publik.

Lebih mengejutkan lagi, material hasil tambang ini telah digunakan untuk sejumlah proyek pembangunan jalan milik pemerintah daerah.

Padahal, menurut Pasal 158 dan 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kerusakan Fisik dan Sosial yang Nyata

Tak hanya mencemari lingkungan fisik, aktivitas tambang ini juga merusak struktur sosial dan ekonomi warga.

Jalan desa yang dulunya berfungsi sebagai jalur distribusi hasil tani kini berlubang dan tergenang lumpur.

Truk-truk besar berlalu-lalang membawa batu pecah dari lokasi tambang, menyisakan debu pekat di rumah warga saat pengoperasian berlangsung di akhir tahun lalu.

“Tanah kami ini masuk wilayah pertanian. Tapi sekarang kami hidup seperti di kawasan industri. Truk lewat siang malam, sungai kering, dan kami tak pernah diajak bicara,” ujar seorang petani lain.

Investigasi kami juga menemukan bahwa limbah operasional—baik dari mesin stone crusher maupun pembuangan limbah manusia dari basecamp pekerja—dibuang langsung ke aliran sungai.

Ini menciptakan potensi pencemaran air yang tinggi bagi warga yang masih bergantung pada sungai sebagai sumber air bersih dan irigasi.

Diamnya Lembaga Resmi

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak manajemen PT MAP tidak memberikan tanggapan. Pesan kami dibaca, namun tidak direspons. Sebuah sikap yang dianggap warga sebagai bentuk arogansi dan dugaan bahwa perusahaan merasa kebal hukum.

“Kalau mereka memang legal, tunjukkan izinnya ke publik. Tapi ini malah diam, dan pemerintah juga seolah tutup mata,” kata warga lainnya.

Kami mencoba menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan.

Tuntutan Masyarakat: Segel dan Proses Hukum

Masyarakat kini menuntut tindakan tegas. Mereka mendesak Kapolres Manggarai Timur dan Dinas ESDM Provinsi NTT untuk segera menyegel lokasi dan memproses hukum pihak PT MAP atas dugaan pelanggaran undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup.

“Kami minta AMP dan lokasi tambangnya disegel. Ini bukan proyek kecil-kecilan, tapi pengerukan besar-besaran dengan alat berat. Ini kejahatan, bukan kesalahan administratif,” tegas tokoh masyarakat setempat..

Jika benar bahwa material ilegal ini digunakan dalam proyek pemerintah, maka pertanyaan besar muncul: apakah ada pembiaran sistemik, atau bahkan dugaan kerja sama terselubung antara kontraktor dan pihak tertentu di pemerintahan?

Bukan Kasus Tunggal

Fenomena tambang ilegal berkedok “permohonan izin” bukan hal baru di Nusa Tenggara Timur. Sejumlah kasus serupa pernah muncul di kabupaten lain, namun tak banyak yang benar-benar berujung pada penegakan hukum. Banyak pelaku tambang ilegal berlindung di balik jaringan kekuasaan dan pengabaian aparat.

“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Pemerintah daerah kehilangan potensi pajak, lingkungan rusak, dan warga menderita,” ujar aktivis lingkungan yang ikut kami wawancarai.

Menanti Keberanian Aparat.

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum dan instansi teknis di provinsi. Apakah mereka akan membiarkan pelanggaran ini terus berjalan, atau menegakkan hukum sebagaimana amanat undang-undang?

Satu hal pasti: kerusakan lingkungan tidak bisa diperbaiki hanya dengan permohonan izin di atas papan.

Penulis :Dion Damba

Penulis

Dari Flores Untuk Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala sekolah SMAN 2 Kota Komba Diduga Korupsi Dana Bos.

    Kepala sekolah SMAN 2 Kota Komba Diduga Korupsi Dana Bos.

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Borong,Kompasflores.com-Kepala sekolah SMAN 2 Kota Komba,Kecamatan Kota Komba,Kabupaten Manggarai Timur,NTT diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Bos,sehingga di sinyalir oknum kepala sekolah dalam menggunakan uang negara itu tertutup. Penyimpangan dana bos di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, lantaran minimnya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik. Dalam pantauan wartawan,selain tidak membuat papan informasi tentang […]

  • Camat Kota Komba Utara Meminta Maaf Terkait Kesalahan Penulisan Surat Pengumuman Pencegahan Penularan Rabies.

    Camat Kota Komba Utara Meminta Maaf Terkait Kesalahan Penulisan Surat Pengumuman Pencegahan Penularan Rabies.

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 287
    • 0Komentar

      Borong,Kompasflores.com-Camat Kota Komba Utara,Nikolaus T.Saka menyampaikan permohonan maaf terkait surat yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Komba Utara sehubungan dengan upaya pencegahan penularan rabies dan menjaga lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kota Komba Utara. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya, sedikitpun tidak ada niat atau tujuan saya untuk meremehkan atau mendiskriminasi surat edaran tersebut.Saya […]

  • Pustu Desa Ruis Rusak Parah, Warga Terpaksa Dirujuk ke Reo: Pemerintah Dinilai Tutup Mata

    Pustu Desa Ruis Rusak Parah, Warga Terpaksa Dirujuk ke Reo: Pemerintah Dinilai Tutup Mata

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Dion Damba
    • visibility 620
    • 0Komentar

    MANGGARAI, KOMPASFLORES.COM — Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, kini memprihatinkan. Bangunan yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat itu dilaporkan sudah rusak parah dan tidak lagi layak digunakan. Pantauan di lokasi menunjukkan atap bangunan berlubang dan nyaris roboh, plafon rusak, serta sejumlah bagian bangunan terlihat rapuh. Situasi ini […]

  • Acara Peletakan Batu Pertama Jalan Di Elar Selatan.

    Proyek Peningkatan Jalan Raong-Woko-Ledu-Wirung Di Sambut Antusias Masyarakat Elar Selatan.

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Borong,Kompasflores.Com – Proyek peningkatan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung, Kecamatan Elar Selatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, (NTT) disambut antusias oleh masyarakat. Ruas jalan tersebut, khususnya di jalur Raong-Woko Ledu-Wirung, sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah dan sempit. Kondisi ini menyulitkan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.Apalagi pada saat […]

  • Progres Capai 99 Persen, Jalan Akses Pelabuhan Wae Kelambu Siap Rampung Akhir 2025

    Progres Capai 99 Persen, Jalan Akses Pelabuhan Wae Kelambu Siap Rampung Akhir 2025

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Dion Damba
    • visibility 527
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO, KOMPASFLORES.COM– Pekerjaan perbaikan alinyemen pada jalan akses menuju Pelabuhan Multipurpose Peti Kemas Wae Kelambu di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini hampir rampung sepenuhnya. Berdasarkan data terkini, progres fisik proyek di lapangan telah mencapai 99 persen dan ditargetkan selesai pada Desember 2025. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari HRS Dinas Pekerjaan Umum […]

  • Golo Loni Menjadi Salah Satu Tempat Pariwisata Yang Sangat Di Minati Bagi Para Pengunjung.

    Golo Loni Menjadi Salah Satu Tempat Pariwisata Yang Sangat Di Minati Bagi Para Pengunjung.

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Manggarai Timur,Kompasflores.com-Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur,NTT kini menjadi salah satu tempat pariwisata baru bagi wisatawan Lokal maupun mancanegara. Lokasi pariwisata ini terletak di jalur strategis Trans Flores, desa ini menawarkan berbagai destinasi wisata menarik yang membuatnya semakin diminati para pengunjung. Selain Labuan Bajo yang lebih dulu dikenal sebagai destinasi super premium,kini […]

expand_less