Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Tambang Tanpa Izin di Watu Mori: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Proyek Jalan Pemerintah

Tambang Tanpa Izin di Watu Mori: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Proyek Jalan Pemerintah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Manggarai Timur,Kompasflores.Com – Bekas pengoperasian Alat berat mengeruk bebatuan dari Sungai Wae Laku. Itu terjadi di akhir tahun 2024. Tersembunyi praktik tambang yang diduga ilegal, berlangsung nyaris tanpa pengawasan selama bertahun-tahun.


PT Menara Armada Pratama (MAP), sebuah perusahaan kontraktor besar yang mengoperasikan aktivitas galian C di Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur, disebut-sebut telah menambang pasir dan batuan sejak 2016 tanpa izin lingkungan yang sah.

Pantauan tim media ini pada Rabu (4/06/2025), di area tambang hanya terpampang papan informasi bertuliskan “Permohonan Izin Lingkungan” — bukan bukti izin lingkungan yang telah diterbitkan.

“Ini Bukan Sekadar Tambang. Ini Kejahatan.”

Itu pernyataan keras dari seorang warga lokal yang kami temui secara diam-diam di pinggir jalan desa yang sudah rusak berat akibat lalu lintas truk pengangkut material. Ia menolak namanya disebut karena khawatir akan intimidasi.

“Perusahaan ini sudah mengeruk batu dari sungai kami selama bertahun-tahun, tanpa kami tahu apakah mereka punya izin atau tidak. Yang kami tahu, sungai rusak, jalan rusak, sawah kami penuh debu,” ujarnya GS

Investigasi Kompas Flores mengungkap, sumber material batu pecah yang digunakan PT MAP berasal dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Wae Laku—sebuah kawasan vital untuk pertanian masyarakat sekitar.

Aktivitas tambang dilakukan dengan ekskavator berat, tanpa pembatas atau kajian dampak lingkungan yang dapat diakses publik.

Lebih mengejutkan lagi, material hasil tambang ini telah digunakan untuk sejumlah proyek pembangunan jalan milik pemerintah daerah.

Padahal, menurut Pasal 158 dan 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kerusakan Fisik dan Sosial yang Nyata

Tak hanya mencemari lingkungan fisik, aktivitas tambang ini juga merusak struktur sosial dan ekonomi warga.

Jalan desa yang dulunya berfungsi sebagai jalur distribusi hasil tani kini berlubang dan tergenang lumpur.

Truk-truk besar berlalu-lalang membawa batu pecah dari lokasi tambang, menyisakan debu pekat di rumah warga saat pengoperasian berlangsung di akhir tahun lalu.

“Tanah kami ini masuk wilayah pertanian. Tapi sekarang kami hidup seperti di kawasan industri. Truk lewat siang malam, sungai kering, dan kami tak pernah diajak bicara,” ujar seorang petani lain.

Investigasi kami juga menemukan bahwa limbah operasional—baik dari mesin stone crusher maupun pembuangan limbah manusia dari basecamp pekerja—dibuang langsung ke aliran sungai.

Ini menciptakan potensi pencemaran air yang tinggi bagi warga yang masih bergantung pada sungai sebagai sumber air bersih dan irigasi.

Diamnya Lembaga Resmi

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak manajemen PT MAP tidak memberikan tanggapan. Pesan kami dibaca, namun tidak direspons. Sebuah sikap yang dianggap warga sebagai bentuk arogansi dan dugaan bahwa perusahaan merasa kebal hukum.

“Kalau mereka memang legal, tunjukkan izinnya ke publik. Tapi ini malah diam, dan pemerintah juga seolah tutup mata,” kata warga lainnya.

Kami mencoba menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan.

Tuntutan Masyarakat: Segel dan Proses Hukum

Masyarakat kini menuntut tindakan tegas. Mereka mendesak Kapolres Manggarai Timur dan Dinas ESDM Provinsi NTT untuk segera menyegel lokasi dan memproses hukum pihak PT MAP atas dugaan pelanggaran undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup.

“Kami minta AMP dan lokasi tambangnya disegel. Ini bukan proyek kecil-kecilan, tapi pengerukan besar-besaran dengan alat berat. Ini kejahatan, bukan kesalahan administratif,” tegas tokoh masyarakat setempat..

Jika benar bahwa material ilegal ini digunakan dalam proyek pemerintah, maka pertanyaan besar muncul: apakah ada pembiaran sistemik, atau bahkan dugaan kerja sama terselubung antara kontraktor dan pihak tertentu di pemerintahan?

Bukan Kasus Tunggal

Fenomena tambang ilegal berkedok “permohonan izin” bukan hal baru di Nusa Tenggara Timur. Sejumlah kasus serupa pernah muncul di kabupaten lain, namun tak banyak yang benar-benar berujung pada penegakan hukum. Banyak pelaku tambang ilegal berlindung di balik jaringan kekuasaan dan pengabaian aparat.

“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Pemerintah daerah kehilangan potensi pajak, lingkungan rusak, dan warga menderita,” ujar aktivis lingkungan yang ikut kami wawancarai.

Menanti Keberanian Aparat.

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum dan instansi teknis di provinsi. Apakah mereka akan membiarkan pelanggaran ini terus berjalan, atau menegakkan hukum sebagaimana amanat undang-undang?

Satu hal pasti: kerusakan lingkungan tidak bisa diperbaiki hanya dengan permohonan izin di atas papan.

Penulis :Dion Damba

Penulis

Dari Flores Untuk Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Galian C Ilegal Milik CV Langga Putra Kembali Beraktivitas di Hulu Kali Wae Bobo, Polres Matim Diminta Jangan Pilih Kasih

    Galian C Ilegal Milik CV Langga Putra Kembali Beraktivitas di Hulu Kali Wae Bobo, Polres Matim Diminta Jangan Pilih Kasih

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MANGGARAI TIMUR, Kompasflores.com — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dan dikelola oleh CV Langga Putra di hulu Kali Wae Bobo, Borong, kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah sempat dihentikan oleh aparat kepolisian karena desakan warga, kini aktivitas tersebut kembali berlangsung, bahkan dengan intensitas lebih tinggi. Sejumlah warga mengaku kecewa dan khawatir, karena […]

  • Kapolres Suryanto Pindah Tugas, Galian C Ilegal Milik Langga Putra Kembali Dibuka; Benarkah Ada Permainan APH?

    Kapolres Suryanto Pindah Tugas, Galian C Ilegal Milik Langga Putra Kembali Dibuka; Benarkah Ada Permainan APH?

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MANGGARAI TIMUR ,Kompasflores.com-Setelah sempat ditutup karena dinilai ilegal dan meresahkan warga, aktivitas tambang galian C milik CV Langga Putra di hulu Kali Wae Bobo, Kecamatan Borong, kini kembali dibuka. Ironisnya, pembukaan tambang tersebut terjadi tak lama setelah Kapolres Manggarai Timur sebelumnya, AKBP Suryanto, resmi berpindah tugas. Warga pun mulai mempertanyakan: apakah ada permainan aktor penegak […]

  • Ketua LP-KPK Akan Melaporkan Kades Rana Mbata Ke Polda NTT.

    Ketua LP-KPK Akan Melaporkan Kades Rana Mbata Ke Polda NTT.

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Borong,Kompasflores.com-Kepala Desa Rana Mbata di duga membayar APH untuk menghentikan pemeriksaan terhadap kasus pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Rana Mbata,Kecamatan Kota Komba Utara,Kabupaten Manggarai Timur,NTT. Pasalanya,beberapa minggu lalu kepala Desa Rana Mbata di panggil oleh Polres Matim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan warga Desa Rana Mbata terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Ketua LSM Pengawasan […]

  • Rikard Jani Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark Up Sewa Hotel

    Rikard Jani Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark Up Sewa Hotel

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Labuan Bajo,Kompasflores.Com-Penyalahgunaan anggaran negara di Kabupaten Manggarai Barat,NTT menyeret sejumlah nama anggota DPRD yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi menjabat. Salah satu anggota DPRD aktif Mabar yang terlibat dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif dan mark up harga hotel adalah Rikar Jani, Wakil Ketua I DPRD Mabar dari Partai Demokrat. Nama yang bersangkutan […]

  • STIE Karya

    Festival di STIE Karya Ruteng Terbuka untuk Umum Hingga Tanggal 25 Oktober

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Tim
    • visibility 395
    • 0Komentar

    RUTENG, KOMPASFLORES – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya kembali menggelar Festival Kewirausahaan II Tahun 2025 yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 23–25 Oktober 2025, bertempat di halaman Kampus STIE Karya di Ruteng, Kabupaten Manggarai. Festival ini mengusung semangat dari visi STIE Karya “Menjadi STIE Karya yang unggul dan berkarakter dalam mewujudkan […]

  • Korban Terus Berjatuhan, Aktivis GMNI Desak Pemda Tetapkan KLB Rabies di Manggarai Timur

    Korban Terus Berjatuhan, Aktivis GMNI Desak Pemda Tetapkan KLB Rabies di Manggarai Timur

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Arjuna Putra
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM – Kasus rabies di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian mengkhawatirkan. Korban terus berjatuhan, namun hingga kini Pemerintah Daerah dinilai belum mengambil langkah konkret dan terukur yang pasti untuk menanggulangi wabah tersebut. Desakan GMNI: Tetapkan Status KLB Rabies. Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) NTT, Alvino Latu, menilai pemerintah daerah […]

expand_less