Minimnya Transparansi Proyek Sumur Bor di Manggarai Timur, Publik Desak APH Turun Tangan
- account_circle Arjuna Putra
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- visibility 210
- comment 0 komentar

Minimnya Transparansi Proyek Sumur Bor di Manggarai Timur, Publik Desak APH Turun Tangan
MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM – Proyek pembangunan sumur bor di wilayah Mbondei, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur kini menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek yang disebut-sebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu berjalan tanpa papan informasi sejak awal pengerjaan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat sekitar dan berpotensi melanggar Undang-undang. Warga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai sumber dana, nilai proyek, maupun pihak pelaksana kegiatan.
“Kami senang dengan adanya sumur bor ini karena bermanfaat bagi kami untuk pertanian dan kebutuhan air bersih. Tapi ketika kami tanya soal asal proyek, berapa anggarannya, dan siapa yang kerjakan, tidak ada jawaban yang jelas,” ungkap salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Warga berharap proyek tersebut benar-benar membawa manfaat dan bukan menjadi ajang permainan pihak tertentu.
BWS Akui Proyek Swakelola, Tapi Alasan Tanpa Papan Informasi Dinilai Tak Masuk Akal
Ketika dikonfirmasi oleh media lokal, staf lapangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Herri, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan program Kementerian PUPR dan dikerjakan secara swakelola.
“Terkait kegiatan sumur bor di Pakalemba (Mbondei), itu program Kementerian PUPR dari APBN, dikerjakan swakelola. Kalau swakelola tidak ada papan proyek,” ujar Herri sebagaimana dikutip dari DetikSumba.com.
Namun penjelasan itu dinilai tidak masuk akal oleh sejumlah pihak dan diindikasi melanggar Undang-undang. Sistem swakelola tidak berarti menghapus kewajiban hukum untuk membuka informasi publik.
PPL Tanah Rata Tegaskan: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Hukum
Makarius Nggose, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Tanah Rata, yang juga kami temui di lokasi, menilai tidak adanya papan informasi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi penggunaan dana publik.
“Proyek apa pun bentuknya, baik kontraktual maupun swakelola, tetap wajib memasang papan informasi. Itu bentuk keterbukaan kepada publik. Di proyek lain saja, meskipun kecil, tetap ada papan proyek,” tegasnya.
Makarius juga mengajak warga untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek agar kualitasnya terjaga dan tidak menjadi lahan penyimpangan anggaran.
Berpotensi Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini diduga kuat melanggar Undang-undang Keterbukan informasi publik:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya.
2. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 25: Pelaksanaan kegiatan fisik wajib mencantumkan papan nama proyek.
3. Permen PUPR No. 15/PRT/M/2015 dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020
Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek yang berisikan Nama Kegiatan, Nilai kontrak, Sumber dana, Pelaksana kegiatan, Waktu pelaksanaan baik pekerjaan kontraktual maupun swakelola.
Sikap tertutup ini dianggap mencederai prinsip akuntabilitas publik dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan anggaran.
Masyarakat dan Aktivis Mendesak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Tanah Rata mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta BPKP segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Mereka meminta seluruh pihak terkait—termasuk unsur Balai Wilayah Sungai dan pelaksana kegiatan—dimintai pertanggungjawaban.
“Kami mendesak APH untuk turun langsung dan perikas pelaksanaan proyek sumur bor disini. Ada beberapa dasar hukum dan ketentuan hukum yang sudah dilanggar. Kalau benar dikerjakan dengan dana APBN, maka publik berhak tahu. Jangan sampai proyek air bersih yang seharusnya membantu rakyat malah jadi sarana permainan anggaran,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Tim redaksi yang memantau langsung ke lokasi juga mencatat bahwa pengerjaan di lapangan tampak sudah mencapai tahap pengeboran akhir, namun tidak terlihat tanda-tanda pemasangan papan nama proyek ataupun keterangan resmi dari pihak pelaksana. Kasus ini menjadi tanda bahwa transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum dalam setiap penggunaan uang rakyat. Publik menunggu langkah tegas aparat terkait untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Manggarai Timur.
- Penulis: Arjuna Putra
- Editor: Dion Damba


Saat ini belum ada komentar