Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Minimnya Transparansi Proyek Sumur Bor di Manggarai Timur, Publik Desak APH Turun Tangan

Minimnya Transparansi Proyek Sumur Bor di Manggarai Timur, Publik Desak APH Turun Tangan

  • account_circle Arjuna Putra
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 210
  • comment 0 komentar

MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM – Proyek pembangunan sumur bor di wilayah Mbondei, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur kini menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek yang disebut-sebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu berjalan tanpa papan informasi sejak awal pengerjaan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat sekitar dan berpotensi melanggar Undang-undang. Warga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai sumber dana, nilai proyek, maupun pihak pelaksana kegiatan.

“Kami senang dengan adanya sumur bor ini karena bermanfaat bagi kami untuk pertanian dan kebutuhan air bersih. Tapi ketika kami tanya soal asal proyek, berapa anggarannya, dan siapa yang kerjakan, tidak ada jawaban yang jelas,” ungkap salah satu warga yang ditemui di lokasi.

Warga berharap proyek tersebut benar-benar membawa manfaat dan bukan menjadi ajang permainan pihak tertentu.

BWS Akui Proyek Swakelola, Tapi Alasan Tanpa Papan Informasi Dinilai Tak Masuk Akal

Ketika dikonfirmasi oleh media lokal, staf lapangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Herri, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan program Kementerian PUPR dan dikerjakan secara swakelola.

“Terkait kegiatan sumur bor di Pakalemba (Mbondei), itu program Kementerian PUPR dari APBN, dikerjakan swakelola. Kalau swakelola tidak ada papan proyek,” ujar Herri sebagaimana dikutip dari DetikSumba.com.

Namun penjelasan itu dinilai tidak masuk akal oleh sejumlah pihak dan diindikasi melanggar Undang-undang. Sistem swakelola tidak berarti menghapus kewajiban hukum untuk membuka informasi publik.

PPL Tanah Rata Tegaskan: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Hukum

Makarius Nggose, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Tanah Rata, yang juga kami temui di lokasi, menilai tidak adanya papan informasi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi penggunaan dana publik.

“Proyek apa pun bentuknya, baik kontraktual maupun swakelola, tetap wajib memasang papan informasi. Itu bentuk keterbukaan kepada publik. Di proyek lain saja, meskipun kecil, tetap ada papan proyek,” tegasnya.

Makarius juga mengajak warga untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek agar kualitasnya terjaga dan tidak menjadi lahan penyimpangan anggaran.

Berpotensi Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini diduga kuat melanggar Undang-undang Keterbukan informasi publik:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya.

2. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 25: Pelaksanaan kegiatan fisik wajib mencantumkan papan nama proyek.

3. Permen PUPR No. 15/PRT/M/2015 dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020

Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek yang berisikan Nama Kegiatan, Nilai kontrak, Sumber dana, Pelaksana kegiatan, Waktu pelaksanaan baik pekerjaan kontraktual maupun swakelola.

Sikap tertutup ini dianggap mencederai prinsip akuntabilitas publik dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan anggaran.

Masyarakat dan Aktivis Mendesak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Tanah Rata mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta BPKP segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Mereka meminta seluruh pihak terkait—termasuk unsur Balai Wilayah Sungai dan pelaksana kegiatan—dimintai pertanggungjawaban.

“Kami mendesak APH untuk turun langsung dan perikas pelaksanaan proyek sumur bor disini. Ada beberapa dasar hukum dan ketentuan hukum yang sudah dilanggar.  Kalau benar dikerjakan dengan dana APBN, maka publik berhak tahu. Jangan sampai proyek air bersih yang seharusnya membantu rakyat malah jadi sarana permainan anggaran,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Tim redaksi yang memantau langsung ke lokasi juga mencatat bahwa pengerjaan di lapangan tampak sudah mencapai tahap pengeboran akhir, namun tidak terlihat tanda-tanda pemasangan papan nama proyek ataupun keterangan resmi dari pihak pelaksana. Kasus ini menjadi tanda bahwa transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum dalam setiap penggunaan uang rakyat. Publik menunggu langkah tegas aparat terkait untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Manggarai Timur.

 

 

  • Penulis: Arjuna Putra
  • Editor: Dion Damba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golo Loni Menjadi Salah Satu Tempat Pariwisata Yang Sangat Di Minati Bagi Para Pengunjung.

    Golo Loni Menjadi Salah Satu Tempat Pariwisata Yang Sangat Di Minati Bagi Para Pengunjung.

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Manggarai Timur,Kompasflores.com-Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur,NTT kini menjadi salah satu tempat pariwisata baru bagi wisatawan Lokal maupun mancanegara. Lokasi pariwisata ini terletak di jalur strategis Trans Flores, desa ini menawarkan berbagai destinasi wisata menarik yang membuatnya semakin diminati para pengunjung. Selain Labuan Bajo yang lebih dulu dikenal sebagai destinasi super premium,kini […]

  • PPK Pastikan Kerusakan Beberapa Item Pengerjan Jalan Peti Kemas–Wae Kelambu Masih dalam Masa Pemeliharaan

    PPK Pastikan Kerusakan Beberapa Item Pengerjan Jalan Peti Kemas–Wae Kelambu Masih dalam Masa Pemeliharaan

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Dion Damba
    • visibility 173
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO, KOMPASFLORES.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari HRS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 3.1 PJN Wilayah III Provinsi NTT, Diana A. Takaeb, memastikan bahwa kerusakan pada ruas Jalan Peti Kemas–Wae Kelambu masih dalam masa pemeliharaan. Karena itu, seluruh perbaikan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana, yaitu PT Brantas Abipraya–WIN KSO. Menurut […]

  • Tambang Tanpa Izin di Watu Mori: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Proyek Jalan Pemerintah

    Tambang Tanpa Izin di Watu Mori: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Proyek Jalan Pemerintah

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Manggarai Timur,Kompasflores.Com – Bekas pengoperasian Alat berat mengeruk bebatuan dari Sungai Wae Laku. Itu terjadi di akhir tahun 2024. Tersembunyi praktik tambang yang diduga ilegal, berlangsung nyaris tanpa pengawasan selama bertahun-tahun. PT Menara Armada Pratama (MAP), sebuah perusahaan kontraktor besar yang mengoperasikan aktivitas galian C di Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur, disebut-sebut […]

  • Benediktus Samsu Pernah Di Periksa Polres Matim Terkait Dugaan Pengadaan Fiktif Serta Mark Up Harga Alat Dan Fasilitas Kesehatan Di RS Pratama Watu Nggong.

    Benediktus Samsu Pernah Di Periksa Polres Matim Terkait Dugaan Pengadaan Fiktif Serta Mark Up Harga Alat Dan Fasilitas Kesehatan Di RS Pratama Watu Nggong.

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Borong,Kompasflores.Com-Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Timur (Matim) telah memeriksa Benediktus Samsu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit (RS) Pratama Watu Nggong dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan fasilitas kesehatan (Faskes). PPK,Benediktus Samsu pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pengadaan fiktif serta mark-up harga alat dan fasilitas kesehatan di […]

  • Direktur CV Sani Medika Jaya Dihukum 4,6 Tahun Atas Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M

    Direktur CV Sani Medika Jaya Dihukum 4,6 Tahun Atas Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Ambon,Kompasflores.Com-Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto, divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.  Dilansir dari Tribun Ambon.Com,Atok Suwarto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000.  Atok diproses bersama dengan […]

  • Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo, Perbaikan Jalan Pelabuhan Wae Kelambu Hampir Rampung

    Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo, Perbaikan Jalan Pelabuhan Wae Kelambu Hampir Rampung

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Dion Damba
    • visibility 125
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO, KOMPASFLORES.COM – Perbaikan Alinyemen pada jalan akses menuju pelabuhan multipurpose Peti Kemas Wae Kelambu di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditargetkan tuntas Desember 2025. Saat ini pekerjaannya sudah mencapai mencapai 98,847 persen. Perbaikan jalan akses menuju pelabuhan itu diharapkan dapat mendukung Labuan Bajo sebagai Destinasi Wisata Super Prioritas (DPSP). Pejabat Pembuat […]

expand_less