INDONESIA DARURAT: TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN HARUS DIHENTIKAN
- account_circle Irenius Putra
- calendar_month Sen, 2 Mar 2026
- visibility 242
- comment 0 komentar

Agustinus Irwan Tulung, Mahasiswa STIPAS St Sirilus Ruteng
Oleh: Agustinus Irwan Tulung
Perempuan sejati bukanlah makhluk lemah. Namun, stigma yang menempatkan perempuan sebagai sosok “lemah” sering kali menjadi justifikasi bagi sebagian laki-laki untuk melakukan kekerasan. Data menunjukkan fakta yang memprihatinkan: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2023 (Susilawati Tina, 2024). Walaupun terjadi penurunan 55.920 kasus dibandingkan tahun sebelumnya, kenyataannya lingkungan masyarakat masih jauh dari aman bagi perempuan (tsa/yla, 2023).
Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikologis, verbal, hingga penelantaran ekonomi. Faktor penyebabnya pun kompleks: kondisi ekonomi, pola asuh, hingga relasi kuasa dalam masyarakat. Ironisnya, keluarga — yang seharusnya menjadi tempat aman — tak jarang justru menjadi arena terjadinya kekerasan.
Perlindungan korban masih minim
Menurut Arif Fauzi dalam materi Pemberdayaan Perempuan (PPP), perlindungan dan layanan bagi korban masih jauh dari maksimal. Hanya sebagian korban yang tercatat dalam pelayanan resmi karena banyak perempuan belum merasa aman untuk melapor. Data terbaru dari Simfoni PP mencatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan hingga 3 Juli 2025, dengan lonjakan lebih dari 2.000 kasus hanya dalam 17 hari. Angka ini tentu jauh dari angka sebenarnya menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024.
Muncul dua pertanyaan penting:
- Apa yang dapat dilakukan pemerintah dan penegak hukum untuk melindungi perempuan agar tidak menjadi korban kekerasan, sekaligus mendorong korban berani melapor?
- Apa upaya yang bisa dilakukan perempuan sendiri agar terhindar dari kekerasan?
Peran pemerintah dan penegak hukum
Langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum sangat penting, baik dari sisi pencegahan maupun penanganan kasus. Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain:
- Penguatan payung hukum – Pemerintah fokus pada penerapan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan peraturan turunan seperti Perpres No.9 Tahun 2024 tentang pendidikan dan pelatihan pencegahan TPKS, serta PP No.30 Tahun 2025. Pendekatan ini mencakup pencegahan, penindakan, hingga pemulihan korban secara komprehensif.
- Layanan pengaduan respons cepat – Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dapat dihubungi melalui telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129. Selain itu, aplikasi Simfoni PPA memungkinkan pelaporan kasus secara real-time dan akurat.
- Perlindungan perempuan pembela HAM – Komnas Perempuan menyusun manual perlindungan keamanan bagi perempuan pembela HAM yang sering menghadapi kriminalisasi saat memperjuangkan hak korban.
Dengan sinergi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan, kepolisian, Komnas Perempuan, LPSK, dan masyarakat sipil, diharapkan tercipta budaya “nol toleransi terhadap kekerasan”, sehingga perempuan merasa aman dan berani bersuara.
Peran perempuan dalam melindungi diri
Selain perlindungan dari pemerintah, perempuan juga perlu mengambil langkah aktif untuk melindungi diri, antara lain:
- Komunikasi tegas dan batasan pribadi – Perempuan harus jelas dalam menyampaikan batasan dan hak untuk menolak perilaku yang tidak menyenangkan.
- Kewaspadaan di ruang publik – Hindari tempat sepi atau gelap, pilih jalur terang, dan manfaatkan fasilitas khusus perempuan jika tersedia.
- Berani melapor – Jangan diam; laporkan kekerasan ke kepolisian, RT/RW, atau pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan.
- Efikasi diri – Edukasi diri tentang berbagai bentuk kekerasan agar bisa mengenali sejak dini dan mengambil langkah pencegahan.
- Jaringan aman – Bangun komunitas atau jaringan dukungan di rumah, sekolah, tempat kerja, lingkungan keagamaan, dan masyarakat.
Kesimpulan
Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar isu sosial, melainkan masalah kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius. Akar masalahnya terletak pada ketimpangan gender, budaya patriarki, serta faktor ekonomi dan sosial. Penanggulangan kekerasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja; sinergi antara pemerintah, penegak hukum, perempuan sendiri, dan masyarakat mutlak diperlukan.
Perempuan bukan makhluk lemah. Mereka berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan berani bersuara. Sudah saatnya Indonesia menyatakan darurat kekerasan terhadap perempuan dan mengambil tindakan tegas, sebelum tragedi kemanusiaan ini semakin meluas.
- Penulis: Irenius Putra


Saat ini belum ada komentar