Direktur CV Sani Medika Jaya
Direktur CV Sani Medika Jaya Dihukum 4,6 Tahun Atas Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M
- calendar_month Rab, 2 Jul 2025
- visibility 42
- 0Komentar
Ambon,Kompasflores.Com-Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto, divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Dilansir dari Tribun Ambon.Com,Atok Suwarto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000. Atok diproses bersama dengan […]

