Ambon,Kompasflores.Com-Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto, divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Dilansir dari Tribun Ambon.Com,Atok Suwarto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000.
Atok diproses bersama dengan mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas kesehatan, Ismail Umasugi dan Mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi dalam berkas perkara terpisah.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (1/7/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua menyatakan terdakwa Atok Suwarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Atok Suwarto, dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ungkap Hakim Ketua.
Terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntu Umum menyatakan pikir-pikir.
Penulis :Dion Damba




