Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Direktur CV Sani Medika Jaya Dihukum 4,6 Tahun Atas Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M

Direktur CV Sani Medika Jaya Dihukum 4,6 Tahun Atas Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Ambon,Kompasflores.Com-Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto, divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. 

Dilansir dari Tribun Ambon.Com,Atok Suwarto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000. 

Atok diproses bersama dengan mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas kesehatan, Ismail Umasugi dan Mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi dalam berkas perkara terpisah. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (1/7/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua menyatakan terdakwa Atok Suwarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Atok Suwarto, dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ungkap Hakim Ketua. 

Terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan. 

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntu Umum menyatakan pikir-pikir.

Penulis :Dion Damba

Penulis

Dari Flores Untuk Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur NTT Sambut Hangat Kajati Baru, Tekankan Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

    Gubernur NTT Sambut Hangat Kajati Baru, Tekankan Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Dion Damba
    • visibility 240
    • 0Komentar

    KUPANG, KOMPASFLORES.COM — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut dengan hangat kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT yang baru, Roch Adi Wibowo, di ruang VIP Pemda Bandara El Tari, Kupang, Senin (27/10/2025) siang. Momen tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus simbol penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan […]

  • Keluarga Besar Haji Mansur Anwar Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Yang Ke-80.

    Keluarga Besar Haji Mansur Anwar Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Yang Ke-80.

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Manggarai,Kompasflores.com-Momen 17 Agustus 2025 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia, mengingat perjuangan dan pengorbanan yang telah diberikan para pahlawan bangsa. Mereka rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan dan kebebasan anak cucunya dari penjajahan. Perayaan hari ulang tahun RI ini dilakukan seluruh masyarakat di Nusantara dengan berbagai cara. Berbagai macam acara juga digelar di berbagai […]

  • Ketua LP-KPK Akan Melaporkan Kades Rana Mbata Ke Polda NTT.

    Ketua LP-KPK Akan Melaporkan Kades Rana Mbata Ke Polda NTT.

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Borong,Kompasflores.com-Kepala Desa Rana Mbata di duga membayar APH untuk menghentikan pemeriksaan terhadap kasus pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Rana Mbata,Kecamatan Kota Komba Utara,Kabupaten Manggarai Timur,NTT. Pasalanya,beberapa minggu lalu kepala Desa Rana Mbata di panggil oleh Polres Matim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan warga Desa Rana Mbata terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Ketua LSM Pengawasan […]

  • Kejari Mabar Di Minta Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Anggota DPRD Mabar.

    Kejari Mabar Di Minta Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Anggota DPRD Mabar.

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Labuan Bajo,Kompasflores.Com-Kejaksaan Negeri Manggarai Barat diminta mengusut tuntas penyalahgunaan anggaran Negara yang menyeret sejumlah nama anggota DPRD periode tahun 2019-2024 di Kabupaten Manggarai Barat,NTT yang merugikan negara Rp.256 juta. BPK menemukan sejumlah perjalanan dinas dan mark up harga hotel hingga biaya rumah tangga anggota DPRD Mabar yang di duga fiktif. Salah seorang warga Labuan Bajo […]

  • Pulau Flores

    Mengapa Manusia Harus Menolak Proyek Gheotermal Di Pulau Flores

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    KOMPAS Flores.COM – Beberapa tahun terakhir ini, selain didaruratkan oleh masalah kemiskinan, stunting, perdagangan manusia, bunuh diri, kekerasan seksual, korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, masyarakat di Flores, NTT juga harus menghadapi bencana alam seperti letusan gunung berapi di sejumlah titik, longsor, banjir, abrasi, gagal panen dan kekeringan. Belum selesai masalah pengalihfungsian hutan lindung […]

  • Progres Capai 99 Persen, Jalan Akses Pelabuhan Wae Kelambu Siap Rampung Akhir 2025

    Progres Capai 99 Persen, Jalan Akses Pelabuhan Wae Kelambu Siap Rampung Akhir 2025

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Dion Damba
    • visibility 108
    • 0Komentar

    LABUAN BAJO, KOMPASFLORES.COM– Pekerjaan perbaikan alinyemen pada jalan akses menuju Pelabuhan Multipurpose Peti Kemas Wae Kelambu di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini hampir rampung sepenuhnya. Berdasarkan data terkini, progres fisik proyek di lapangan telah mencapai 99 persen dan ditargetkan selesai pada Desember 2025. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari HRS Dinas Pekerjaan Umum […]

expand_less