Borong,Kompasflores.com-Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa mengguncang Desa Bangka Kuleng, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim),NTT.
Kepolisian Resor Manggarai Timur, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim, resmi membuka penyelidikan atas kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat Desa Bangka Kuleng.
Penyelidikan tersebut dimulai berdasarkan surat pengaduan warga Desa Bangka Kuleng beberapa bulan lalu, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Bangka Kuleng selama beberapa tahun, yakni dari tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Merespons laporan itu, Satreskrim Polres Manggatarai Timur mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan. Selanjutnya, pemanggilan terhadap Kepala Desa dilakukan melalui surat klarifikasi,Kamis (21/08/2025).
Pantauan langsung awak media,Kamis, (21/08/2025), Kepala Desa Bangka Kuleng dan bendaharanya terlihat hadir memenuhi panggilan klarifikasi di ruang Unit Tipidkor Polres Matim.
Pemeriksaan ini merupakan klarifikasi yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung.
Daftar Dugaan Penyimpangan Dana Desa.
Dalam laporan Masyarakat Desa Bangka Kuleng, terinci sejumlah dugaan penyimpangan serius yang berpotensi besar merugikan negara dan menyalahi prinsip pengelolaan dana desa:
Penyelewengan bantuan rumah tidak layak huni tahun 2022-2023,di mana anggaran tersebut dikelola secara pribadi oleh Kepala Desa tanpa transparansi keuangan,bahkan material yang di beri ke penerima manfaat tidak sesuai RAB.
Dana sebesar 222.969.000.00 untuk pembangunan jalan Lapen tahun 2025 tidak terealisasi sesuai rencana,bahkan hasilnya tidak memberikan kepuasan terhadap masayarakat.
Pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Laci,diamana dalam papan informasi di kerjakan secara swakloala,tetapi dalam realisasinya dikerjakan secara borongan.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum Transparan.
Masyarakat Desa Bungka Kuleng, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan moral atas lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di tingkat akar rumput.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dana desa adalah hak rakyat, bukan alat untuk memperkaya oknum. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang keadilan bagi masyarakat kecil,” tegas ND,salah satu tokoh masyarakat Desa Bangka Kuleng kepada Wartawan Media Kompasflores.com,Rabu (20/08/2025).
Ia juga menyatakan akan terus mengawal penyelidikan hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa tebang pilih.
Landasan Hukum dan Tahapan Proses.
Penyelidikan ini mengacu pada beberapa regulasi hukum, termasuk:
1. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil klarifikasi atau temuan sementara yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak terkait***.
Penulis : Dion Damba




