Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH

Kadis Perternakan Kabupaten Manggarai Ingatkan Masyarakat Bahaya Rabies.

×

Kadis Perternakan Kabupaten Manggarai Ingatkan Masyarakat Bahaya Rabies.

Sebarkan artikel ini
Kadis Perternakan Kabupaten Manggarai, Yustina Hangung Lajar.
Example 468x60

Manggarai,Kompasflores.com-Kabupaten Manggarai, Profinsi Nusa Tenggara Timur,kini berada dalam status siaga rabies. Pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan memastikan stok vaksin rabies untuk Hewan Penular Rabies (HPR) masih mencukupi.

Hingga bulan Agustus 2025, tersedia sebanyak 20 ribu dosis vaksin yang siap digunakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit mematikan ini.

Example 300x600

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Yustina Hangung Lajar, mengatakan ketersediaan vaksin tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menekan penyebaran rabies di wilayah Manggarai.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketersediaan vaksin saja tidak cukup apabila masyarakat tidak disiplin dalam memelihara anjing.

“Stok vaksin masih aman. Tetapi, keberhasilan pengendalian rabies bukan hanya pada vaksinasi, melainkan juga pada kedisiplinan masyarakat untuk menjaga hewan peliharaan mereka,” ujar Yustina kepada kompasflores.com (25/8).

Yustina menjelaskan, program vaksinasi rabies di Manggarai merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/DISNAK/2025 tentang pengendalian HPR.

Instruksi ini, kata dia, diterbitkan menyusul meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies di Nusa Tenggara Timur.

Ia juga membeberkan, berdasarkan data terakhir, hingga Agustus 2025, tercatat 10.605 kasus gigitan HPR di NTT, dengan 16 orang meninggal dunia.

Angka ini, jelasnya, membuat pemerintah provinsi bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan wajib vaksinasi hewan dan pengendalian pergerakan anjing serta kucing di seluruh kabupaten/kota.

“Tidak ada batas waktu pelaksanaan instruksi gubernur. Artinya, seluruh kabupaten termasuk Manggarai wajib terus melakukan vaksinasi hingga rabies bisa terkendali,” jelas Yustina.

Larangan Anjing Berkeliaran, Hewan Lepas Dianggap Liar.

Salah satu aturan penting yang kembali ditegaskan adalah larangan membiarkan anjing berkeliaran bebas. Hewan peliharaan wajib diikat atau dikandangkan. Jika dibiarkan lepas, anjing tersebut akan dianggap sebagai hewan liar.

Kalau tidak diikat, maka dianggap sebagai hewan liar,” tegas Yustina.

Aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Kabupaten Manggarai yang menegaskan kewajiban pemilik untuk bertanggung jawab atas hewan peliharaannya.

Pelanggaran aturan ini bukan hanya menimbulkan risiko rabies, tetapi juga bisa memicu konflik antarwarga jika anjing berkeliaran menggigit orang atau ternak.

Keterbatasan Petugas dan Biaya Operasional.

Meski stok vaksin mencukupi, tantangan terbesar berada pada sisi pelaksanaan di lapangan. Yustina mengakui jumlah tenaga kesehatan hewan sangat terbatas, rata-rata hanya satu orang per kecamatan.

Sementara itu, cakupan wilayah Manggarai cukup luas, dengan puluhan desa dan ribuan rumah tangga yang memelihara anjing. Keterbatasan lain adalah soal dukungan biaya operasional.

Petugas harus melakukan vaksinasi dengan sistem jemput bola, dari rumah ke rumah, yang tentu membutuhkan transportasi dan biaya tambahan.

“Kami terbatas dari sisi tenaga maupun biaya. Tapi petugas tetap berusaha maksimal, termasuk melaksanakan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) agar masyarakat lebih paham bahaya rabies,” kata Yustina.

Prosedur Penanganan Gigitan Anjing.

Yustina juga menegaskan langkah-langkah yang harus segera dilakukan masyarakat apabila terjadi gigitan anjing. Korban harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Kalau digigit anjing, segera ke fasilitas kesehatan terdekat. Anjing yang menggigit jangan langsung dibunuh, pantau dulu selama 14 hari. Kalau mati dalam masa itu, baru bisa dipastikan rabies,” jelasnya.

Jika anjing terlanjur dibunuh, masyarakat tetap bisa membawa kepala anjing ke laboratorium Dinas Peternakan untuk diperiksa. Dengan cara itu, kepastian ada tidaknya virus rabies pada hewan bisa diketahui secara ilmiah.

Sinergi Lintas Sektor Diperlukan.

Dalam kesempatan itu, Yustina mengingatkan bahwa tugas Dinas Peternakan terbatas pada vaksinasi. Fungsi pengawasan terhadap kepatuhan warga bukan menjadi kewenangan langsung dinas. Karena itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga RT/RW.

Masalahnya, masyarakat belum tertib. Padahal tugas kami hanya memvaksinasi. Kedisiplinan warga sangat menentukan. Untuk itu, perlu kerja sama semua pihak agar anjing tidak dibiarkan berkeliaran,” ujarnya.

Selain perangkat pemerintahan, peran tokoh masyarakat, gereja, dan lembaga adat juga dinilai penting untuk memberi dorongan moral agar warga lebih disiplin mematuhi aturan.

Yustina menambahkan, stok vaksin anti rabies (VAR) bagi manusia masih terbatas, sehingga pencegahan dan pengawasan di tingkat masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penularan rabies.

Sejak Juni 2025, program vaksinasi rabies di Manggarai terus berjalan. Kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/DISNAK/2025, yang diterbitkan menyusul meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies di NTT.


Laporan : Balsy Jegaut

Editor : Dion Damba

Redaksi Kompas Flores
Author: Redaksi Kompas Flores

Dari Flores Untuk Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *