Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Diduga Bermasalah, Proyek Irigasi Rp102 Miliar di Manggarai Timur Dilaporkan ke Kejari Manggarai

Diduga Bermasalah, Proyek Irigasi Rp102 Miliar di Manggarai Timur Dilaporkan ke Kejari Manggarai

  • account_circle Dion Damba
  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
  • visibility 215
  • comment 0 komentar

MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM — Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi senilai Rp102,1 miliar yang berlokasi di Desa Nanga Mbaling, Desa Nanga Mbaur, dan Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, resmi diseret ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Proyek strategis yang dibiayai APBN tersebut dimenangkan oleh PT Adi Karya dengan subkontraktor CV Delta Flores. Pelaksanaannya diduga kuat sarat penyimpangan, dikerjakan tanpa standar profesional, dan berpotensi menjadi pemborosan masif uang negara, sekaligus mengancam langsung ketahanan pangan masyarakat di wilayah terdampak.

Laporan pengaduan itu disampaikan oleh Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM) pada 19 Februari 2026. Dalam surat resminya kepada Kejaksaan Negeri Ruteng, LPPDM mengungkap serangkaian temuan lapangan yang serius, mulai dari kualitas pekerjaan yang buruk, metode kerja yang tidak layak untuk proyek ratusan miliar rupiah, hingga indikasi kuat penyalahgunaan anggaran negara.

Saluran Rusak Saat Proyek Belum Rampung

Hasil pengamatan langsung di lapangan menunjukkan indikasi kegagalan serius dalam pelaksanaan proyek. Sejumlah saluran irigasi yang masih dalam tahap pengerjaan justru telah mengalami kerusakan struktural, meski proyek belum dinyatakan selesai. Alih-alih diperbaiki sesuai standar teknis, kerusakan tersebut hanya ditambal secara darurat menggunakan bongkahan karung, sebuah praktik yang dinilai jauh dari kaidah konstruksi dan mencerminkan kerja serampangan.

“Ini menunjukkan penggunaan material serta metode kerja yang sangat patut dipertanyakan dan mengarah pada dugaan pengabaian standar mutu,” tegas Marsel Ahang, SH, Ketua LPPDM dalam laporannya.

Tanpa Alat Layak, Adukan Manual, Mutu Dipertaruhkan

Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah ketiadaan peralatan proyek yang semestinya menjadi standar minimum pekerjaan konstruksi. Pencampuran material dilakukan secara manual, tanpa mesin molen, sebuah praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam proyek irigasi bernilai Rp102 miliar.

Kondisi ini dinilai secara langsung mempertaruhkan mutu bangunan, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai alokasi anggaran proyek dan tanggung jawab profesional kontraktor pelaksana. LPPDM menegaskan, metode kerja semacam ini berpotensi melahirkan bangunan gagal fungsi dan mempercepat kerusakan, yang pada akhirnya merugikan negara dan petani sebagai penerima manfaat.

Sistem Borongan Dinilai Tekan Kualitas

LPPDM juga menyoroti penerapan sistem borongan, yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan demi efisiensi biaya dan percepatan waktu. Para pekerja di lapangan mengaku telah bekerja selama satu bulan penuh dengan sistem tersebut.

Material Diambil dari Bendungan Setempat

Material pasir yang digunakan disebut berasal dari bendungan setempat tanpa kejelasan uji kualitas dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dalam dokumen tender. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.

Ancaman Gagal Panen

Lambannya progres pekerjaan berdampak langsung pada masyarakat. Warga Desa Nanga Mbaling, Desa Nanga Mbaur, dan Kelurahan Pota terancam gagal panen 2026, karena sawah tidak dapat dialiri air secara optimal.

Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP2A), Abdul Adam, menyebut wilayah tersebut hanya bisa panen sekali setahun. Keterlambatan proyek irigasi akan berdampak serius pada ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.

Warga Lokal Tak Dilibatkan

Ironisnya, proyek besar ini juga tidak melibatkan tenaga kerja lokal, sehingga masyarakat sekitar tidak memperoleh manfaat ekonomi langsung dari proyek negara tersebut.

Kontraktor dan Data Proyek

Proyek ini tercatat sebagai paket rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi utama kewenangan pemerintah daerah pada BBWS Nusa Tenggara II (Paket 2). Pelaksana proyek adalah PT Adi Karya, dengan subkontraktor CV Delta Flores, menggunakan dana APBN.

Diduga Langgar UU Tipikor

Atas dasar temuan tersebut, LPPDM menduga telah terjadi:

  1. Penyalahgunaan anggaran negara;
  2. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa;
  3. Perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas berbagai temuan tersebut, LPPDM mendesak aparat penegak hukum untuk:

  1. Memeriksa kontraktor pelaksana secara menyeluruh;
  2. Menghentikan sementara pekerjaan proyek;
  3. Melakukan audit teknis dan audit penggunaan anggaran;
  4. Menindak tegas kontraktor jika terbukti melanggar hukum.

LPPDM menilai, jika dugaan ini benar, maka kontraktor telah melanggar prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompasflores.com masih berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut.

  • Penulis: Dion Damba
  • Editor: Arjuna Putra

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Dibawah Umur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Warga Desak Polres Matim Hukum Pelaku Seberat-beratnya

    Anak Dibawah Umur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Warga Desak Polres Matim Hukum Pelaku Seberat-beratnya

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Arjuna Putra
    • visibility 653
    • 0Komentar

    MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM – Warga Desa Compang Tenda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, digemparkan oleh peristiwa memilukan pada Minggu (26/10/2025). Seorang anak perempuan berusia 14 tahun nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh RJ seorang pria beristri disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Kepada media ini, korban, Y menceritakan kronologi kejadian dengan suara gugup karena trauma […]

  • Legislator NasDem Salurkan 100 Lembar Seng untuk Rumah Pastoran di Manggarai Timur

    Legislator NasDem Salurkan 100 Lembar Seng untuk Rumah Pastoran di Manggarai Timur

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Irenius Putra
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM– Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Partai NasDem, Elvis Jehama, kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung kebutuhan masyarakat lintas sektor. Kali ini, ia menyalurkan bantuan 100 lembar seng guna mendukung pembangunan rumah pastoran St. Petrus Pau, Paroki Mok, Stasi Pau, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Minggu (8/2/2026). Bantuan tersebut diterima langsung oleh […]

  • Direktur CV Sani Medika Jaya Dihukum 4,6 Tahun Atas Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M

    Direktur CV Sani Medika Jaya Dihukum 4,6 Tahun Atas Perkara Korupsi Anggaran Alkes Rp 9,6 M

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Ambon,Kompasflores.Com-Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto, divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.  Dilansir dari Tribun Ambon.Com,Atok Suwarto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000.  Atok diproses bersama dengan […]

  • Kades Benteng Kuwu Klarifikasi Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa: “Informasi Itu Tidak Benar dan Merugikan”

    Kades Benteng Kuwu Klarifikasi Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa: “Informasi Itu Tidak Benar dan Merugikan”

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Tim Media
    • visibility 355
    • 0Komentar

    MANGGARAI, KOMPASFLORES.COM – Kepala Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Walterius Handur, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online tertanggal 8 November 2025 yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di wilayah yang dipimpinnya. Klarifikasi tersebut disampaikan Walterius pada Senin (10/11/2025) di hadapan masyarakat. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai […]

  • Kepala Desa Ruis Mengucapkan Hari Kemerdekan Indonesia Yang Ke-80.

    Kepala Desa Ruis Mengucapkan Hari Kemerdekan Indonesia Yang Ke-80.

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Manggarai,Kompasflores.com-Momen 17 Agustus 2025 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia, mengingat perjuangan dan pengorbanan yang telah diberikan para pahlawan bangsa. Mereka rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan dan kebebasan anak cucunya dari penjajahan. Perayaan hari ulang tahun RI ini dilakukan seluruh masyarakat di Nusantara dengan berbagai cara. Berbagai macam acara juga digelar di berbagai […]

  • Aktivis (LP-KPK) Mendesak APH Segera Periksa Irigasi Wae Necak Yang Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi

    Aktivis (LP-KPK) Mendesak APH Segera Periksa Irigasi Wae Necak Yang Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Borong,Kompasflores.Com-Stefanus Woket, aktivis Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Nusa Tenggara Timur (NTT),mendesak Aparat Penagak Hukum (APH) untuk segera periksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor pelaksana terkait irigasi Wae Necak yang di duga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan petunjuk teknis. “Saya mendesak agar Polres Manggarai Timur dan Kejaksaan Negeri Manggarai segera memanggil kontraktor […]

expand_less