Diduga Bermasalah, Proyek Irigasi Rp102 Miliar di Manggarai Timur Dilaporkan ke Kejari Manggarai
- account_circle Dion Damba
- calendar_month Kam, 19 Feb 2026
- visibility 215
- comment 0 komentar

Diduga Bermasalah, Proyek Irigasi Rp102 Miliar di Manggarai Timur Dilaporkan ke Kejari Manggarai(Foto: Kompasflores.com)
MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM — Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi senilai Rp102,1 miliar yang berlokasi di Desa Nanga Mbaling, Desa Nanga Mbaur, dan Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, resmi diseret ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Proyek strategis yang dibiayai APBN tersebut dimenangkan oleh PT Adi Karya dengan subkontraktor CV Delta Flores. Pelaksanaannya diduga kuat sarat penyimpangan, dikerjakan tanpa standar profesional, dan berpotensi menjadi pemborosan masif uang negara, sekaligus mengancam langsung ketahanan pangan masyarakat di wilayah terdampak.
Laporan pengaduan itu disampaikan oleh Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM) pada 19 Februari 2026. Dalam surat resminya kepada Kejaksaan Negeri Ruteng, LPPDM mengungkap serangkaian temuan lapangan yang serius, mulai dari kualitas pekerjaan yang buruk, metode kerja yang tidak layak untuk proyek ratusan miliar rupiah, hingga indikasi kuat penyalahgunaan anggaran negara.
Saluran Rusak Saat Proyek Belum Rampung
Hasil pengamatan langsung di lapangan menunjukkan indikasi kegagalan serius dalam pelaksanaan proyek. Sejumlah saluran irigasi yang masih dalam tahap pengerjaan justru telah mengalami kerusakan struktural, meski proyek belum dinyatakan selesai. Alih-alih diperbaiki sesuai standar teknis, kerusakan tersebut hanya ditambal secara darurat menggunakan bongkahan karung, sebuah praktik yang dinilai jauh dari kaidah konstruksi dan mencerminkan kerja serampangan.
“Ini menunjukkan penggunaan material serta metode kerja yang sangat patut dipertanyakan dan mengarah pada dugaan pengabaian standar mutu,” tegas Marsel Ahang, SH, Ketua LPPDM dalam laporannya.
Tanpa Alat Layak, Adukan Manual, Mutu Dipertaruhkan
Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah ketiadaan peralatan proyek yang semestinya menjadi standar minimum pekerjaan konstruksi. Pencampuran material dilakukan secara manual, tanpa mesin molen, sebuah praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam proyek irigasi bernilai Rp102 miliar.
Kondisi ini dinilai secara langsung mempertaruhkan mutu bangunan, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai alokasi anggaran proyek dan tanggung jawab profesional kontraktor pelaksana. LPPDM menegaskan, metode kerja semacam ini berpotensi melahirkan bangunan gagal fungsi dan mempercepat kerusakan, yang pada akhirnya merugikan negara dan petani sebagai penerima manfaat.
Sistem Borongan Dinilai Tekan Kualitas
LPPDM juga menyoroti penerapan sistem borongan, yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan demi efisiensi biaya dan percepatan waktu. Para pekerja di lapangan mengaku telah bekerja selama satu bulan penuh dengan sistem tersebut.
Material Diambil dari Bendungan Setempat
Material pasir yang digunakan disebut berasal dari bendungan setempat tanpa kejelasan uji kualitas dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dalam dokumen tender. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.
Ancaman Gagal Panen
Lambannya progres pekerjaan berdampak langsung pada masyarakat. Warga Desa Nanga Mbaling, Desa Nanga Mbaur, dan Kelurahan Pota terancam gagal panen 2026, karena sawah tidak dapat dialiri air secara optimal.
Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP2A), Abdul Adam, menyebut wilayah tersebut hanya bisa panen sekali setahun. Keterlambatan proyek irigasi akan berdampak serius pada ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Warga Lokal Tak Dilibatkan
Ironisnya, proyek besar ini juga tidak melibatkan tenaga kerja lokal, sehingga masyarakat sekitar tidak memperoleh manfaat ekonomi langsung dari proyek negara tersebut.
Kontraktor dan Data Proyek
Proyek ini tercatat sebagai paket rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi utama kewenangan pemerintah daerah pada BBWS Nusa Tenggara II (Paket 2). Pelaksana proyek adalah PT Adi Karya, dengan subkontraktor CV Delta Flores, menggunakan dana APBN.
Diduga Langgar UU Tipikor
Atas dasar temuan tersebut, LPPDM menduga telah terjadi:
- Penyalahgunaan anggaran negara;
- Penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa;
- Perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas berbagai temuan tersebut, LPPDM mendesak aparat penegak hukum untuk:
- Memeriksa kontraktor pelaksana secara menyeluruh;
- Menghentikan sementara pekerjaan proyek;
- Melakukan audit teknis dan audit penggunaan anggaran;
- Menindak tegas kontraktor jika terbukti melanggar hukum.
LPPDM menilai, jika dugaan ini benar, maka kontraktor telah melanggar prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompasflores.com masih berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut.
- Penulis: Dion Damba
- Editor: Arjuna Putra


Saat ini belum ada komentar