Remaja di Ujung Tanduk: Ketika Negara Absen dari Krisis Bunuh Diri
- account_circle Irenius Putra
- calendar_month Ming, 1 Mar 2026
- visibility 164
- comment 0 komentar

Alrelia Putri Bahagia Mahasiswa Stipas Ruteng
Oleh: Alrelia Putri Bahagia
Krisis bunuh diri remaja bukan lagi sekadar isu kesehatan, melainkan tragedi kemanusiaan yang kian mengkhawatirkan. Angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun, menjadi alarm keras bahwa ada yang keliru dalam sistem perlindungan sosial dan kesehatan mental di negeri ini. Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung utama warganya—terutama generasi muda—justru tampak absen di tengah krisis yang semakin nyata.
Berdasarkan data yang bersumber dari Kepolisian Republik Indonesia melalui Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), angka bunuh diri di Indonesia menunjukkan tren peningkatan tajam dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2020 tercatat lebih dari 640 kasus. Tahun 2021 sedikit menurun menjadi 629 kasus, namun kembali melonjak pada 2022 dengan kisaran 887 hingga 900 kasus. Situasi semakin memburuk pada 2023 dengan 1.288 kasus, lalu meningkat lagi pada 2024 menjadi 1.455 kasus. Bahkan pada 2025, hanya dalam rentang Januari hingga Mei, telah tercatat 594 kasus. Lonjakan lebih dari 60 persen dalam lima tahun ini bukan sekadar angka statistik—ia adalah potret kegagalan kolektif dalam melindungi remaja.
Salah satu faktor utama di balik krisis ini adalah lemahnya perhatian negara terhadap kesehatan mental remaja. Pemerintah tampak belum memilih langkah yang tepat dan serius untuk menangani persoalan ini. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta menunjukkan bahwa sekitar 90 persen kasus bunuh diri berkaitan erat dengan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan perubahan suasana hati yang ekstrem. Temuan ini menegaskan bahwa bunuh diri bukan persoalan moral atau lemahnya iman semata, melainkan persoalan kesehatan yang membutuhkan intervensi sistemik.
Namun ironisnya, arah kebijakan negara masih lebih condong pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, sementara aspek kesehatan mental—terutama bagi remaja—terpinggirkan. Akses terhadap layanan psikologis masih terbatas, tenaga profesional tidak merata, dan program pencegahan bunuh diri belum menjadi prioritas nasional yang nyata.
Remaja adalah masa depan bangsa. Tetapi realitas yang mereka hadapi justru penuh tekanan: kesulitan ekonomi keluarga, tuntutan akademik yang tinggi, tekanan sosial di ruang digital, hingga pergulatan psikologis yang kerap dipendam sendirian. Di tengah situasi itu, kehadiran negara nyaris tak terasa. Perlindungan yang seharusnya mereka terima berubah menjadi kekosongan kebijakan dan minimnya keberpihakan.
Krisis bunuh diri remaja tidak bisa lagi diperlakukan sebagai persoalan individu atau urusan keluarga semata. Ini adalah masalah sosial yang kompleks dan mendesak. Negara wajib mengambil langkah konkret: memperluas akses layanan kesehatan mental, menyediakan program pencegahan bunuh diri yang terstruktur, serta membangun sistem pendampingan di sekolah dan komunitas. Kesadaran publik tentang pentingnya kesehatan mental juga harus ditingkatkan secara masif dan berkelanjutan.
Namun tanggung jawab ini tidak hanya berada di pundak negara. Masyarakat juga memiliki peran penting. Kepedulian terhadap remaja di sekitar kita—mendengar keluh kesah mereka, memahami tekanan yang mereka alami, dan menciptakan lingkungan yang aman secara emosional—adalah bagian dari upaya pencegahan yang tidak kalah penting.
Remaja kini berada di ujung tanduk, sementara negara kerap absen. Ini adalah panggilan moral bagi kita semua untuk bertindak. Kita tidak bisa lagi menunda atau menutup mata. Melindungi remaja berarti melindungi masa depan bangsa. Krisis ini harus dijawab dengan keseriusan, keberanian politik, dan empati kolektif—sekarang juga, sebelum lebih banyak nyawa muda hilang dalam diam.
- Penulis: Irenius Putra


Saat ini belum ada komentar