Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp400 Juta, Kades Satar Punda Barat: “Kalau Terbukti Salah, Saya Siap Masuk Penjara!”
- account_circle Dion Damba
- calendar_month Sen, 27 Okt 2025
- visibility 328
- comment 0 komentar

Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp400 Juta, Kades Satar Punda Barat: “Kalau Terbukti Salah, Saya Siap Masuk Penjara!” (Ills)
MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM – Pembangunan Gedung Kantor Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, kembali menuai kritik tajam. Proyek senilai Rp400 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021–2022 itu, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
LSM Nilai Tak Sesuai Aturan
Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan dan Pelayanan Publik (LPK-PK), Stefanus Woket, menyebut penggunaan Dana Desa untuk membangun kantor desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip penggunaan Dana Desa yang sudah diatur jelas dalam regulasi Kementerian Desa.
“Dana Desa tidak boleh dipakai untuk pembangunan kantor desa. Tidak ada larangan membangun kantor, tetapi dananya bukan dari DD. Harusnya dari bantuan kabupaten atau provinsi,” tegas Stefanus kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah desa terhadap pemanfaatan anggaran yang bersumber dari negara.
“Jangan tunggu laporan masyarakat baru bergerak. Aparat penegak hukum harus proaktif menelusuri dugaan penyalahgunaan Dana Desa agar tidak menjadi kebiasaan,” ujarnya menambahkan.
Aturan Jelas di Permendes PDTT
Sebagai acuan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, secara tegas menyebut bahwa:
Pasal 6 ayat (1): Dana Desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 8 ayat (2): Prioritas penggunaan Dana Desa meliputi:
a) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa;
b) program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan
c) mitigasi serta penanganan bencana alam dan nonalam.
Sedangkan dalam Lampiran I Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, ditegaskan bahwa pembangunan atau rehabilitasi kantor desa tidak termasuk kegiatan prioritas, kecuali untuk desa mandiri dengan alokasi maksimal 10% dari total Dana Desa.
Dengan demikian, penggunaan Dana Desa hingga ratusan juta rupiah untuk membangun kantor desa di wilayah yang belum berstatus “desa mandiri” berpotensi menyalahi ketentuan tersebut.
Kades Akui Gunakan Dana Desa
Menanggapi kritik itu, Kepala Desa Satar Punda Barat, Saldi Ju, tidak membantah bahwa pembangunan kantor desa dibiayai dari Dana Desa. Ia menyebut, proyek tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan Kejaksaan, dan sempat ditemukan adanya kekeliruan administrasi yang kemudian diselesaikan.
“Itu pakai Dana Desa, dan saya sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Kejaksaan. Hasil periksanya waktu itu memang ada temuan, tapi semuanya sudah dibayar di Kejaksaan,” ujarnya.
Namun, alih-alih menenangkan publik, pernyataan itu justru memicu reaksi keras. Pasalnya, Saldi Ju bahkan menantang wartawan dan masyarakat untuk membuktikan kesalahannya di ranah hukum.
“Kalau memang salah, silakan beritakan saja, itu haknya kalian. Nanti dibuktikan saja. Kalau terbukti salah, saya siap di penjara,” tegasnya.
Proyek Dua Tahap dan Sorotan Publik
Diketahui, pembangunan Kantor Desa Satar Punda Barat dilaksanakan dalam dua tahap, tahun anggaran 2021 dan 2022. Meskipun telah diperiksa oleh lembaga pengawas, publik menilai penyelesaian temuan bukan berarti membenarkan pelanggaran terhadap aturan penggunaan Dana Desa.
Beberapa warga menyebut, sikap kepala desa yang menantang media dan aparat justru menunjukkan minimnya kesadaran transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
- Penulis: Dion Damba
- Editor: Arjuna Putra


Saat ini belum ada komentar