Polres Manggarai Timur: Kami Tegaskan Komitmen Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Golo Nimbung
- account_circle Dion Damba
- calendar_month Sen, 27 Okt 2025
- visibility 293
- comment 0 komentar

Polres Manggarai Timur: Kami Tegaskan Komitmen Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Golo Nimbung
MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Golo Nimbung yang melibatkan mantan Kepala Desa Fransiskus Salesman.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023 itu kini menjadi sorotan publik. Polres Manggarai Timur memastikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan melibatkan Inspektorat Daerah untuk memperkuat proses hukum.
Menariknya, Fransiskus Salesman yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, tetap menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (27/10/2025), di ruang kerja Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto membenarkan bahwa penyidik tengah mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami pastikan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Polres Manggarai Timur berkomitmen on the track. Kalau terbukti bersalah, kami akan proses sesuai SOP dan undang-undang yang berlaku,” tegas Haryanto.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tetap mengawal jalannya proses hukum.
“Sudah ada indikasi kerugian negara. Kita tunggu hasil penyidikan saja. Yang jelas, penegakan hukum akan berjalan,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan seluruh anggota kepolisian agar bekerja profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara korupsi tersebut.
“Jika ada anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, pasti akan diperiksa oleh Propam dan Paminal, baik di tingkat Polres maupun Polda,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengungkapkan bahwa hasil audit dari tim ahli Politeknik Negeri Kupang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp150 juta.
“Memang ada kerugian negara, hanya saja kami terkendala dengan aturan anggaran penyidikan. Untuk kasus di bawah Rp150 juta, kami harus berhitung karena dana penyidikan per kasus mencapai Rp200 juta. Jadi, kami tidak ingin justru menyebabkan kerugian negara baru,” jelas Zacky.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Manggarai Timur untuk memastikan kesesuaian hasil audit kerugian keuangan negara.
“Jika hasil perhitungan Inspektorat sejalan dengan audit tim ahli, kami akan memberikan himbauan resmi kepada terlapor. Bila dalam 60 hari tidak diindahkan, maka kami akan lanjutkan ke proses hukum,” ujar Zacky.
Zacky juga menegaskan pentingnya pengembalian kerugian negara (asset recovery) sebelum penyidikan dihentikan.
“Kalau terlapor sudah mengembalikan dana ke kas daerah, harus ada bukti setor resmi. Kalau tidak, maka proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, kasus ini sudah pernah diekspos bersama Inspektorat sebelum dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur.
- Penulis: Dion Damba
- Editor: Arjuna Putra


Saat ini belum ada komentar