Borong,Kompasflores.com-Camat Kota Komba Utara,Nikolaus T.Saka menyampaikan permohonan maaf terkait surat yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Komba Utara sehubungan dengan upaya pencegahan penularan rabies dan menjaga lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kota Komba Utara.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya, sedikitpun tidak ada niat atau tujuan saya untuk meremehkan atau mendiskriminasi surat edaran tersebut.Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” ujar Nikolaus T.Saka dalam keterangan tertulisnya, Senin,(28/07/2025).
Nikolaus mengakui bahwa kesalahannya menjadi pelajaran penting ke depannya dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat.
“Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan. Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai Camat yang ingin memberikan informasi untuk masyarakat, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi,” ucap dia.
Nikolaus menuturkan,surat yang ditujukan kepada masyarakat itu bersifat pemberitahuan dukungan kepada program pencegahan penularan rabies yang diinisiasi kecamatan.
“Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah penularan rabies di wilayah Kota Komba Utara, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan yang berada di bawah kepemimpinan saya,” ucap dia.
Nikaolaus berjanji akan terus bergerak membantu dalam menangani pencegahan penularan rabies.Selain itu juga ia berharap agar bisa bekerjasama dan bergotong royong dengan seluruh lapisan masyarakat, baik Pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi penularan rabies dengan cepat.
“Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apapun yang terjadi, saya tetap membantu masyarakat dalam kapasitas dan keterbatasan saya,” katanya.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Komba Utara ,Kabupaten Manggarai Timur tertanggal 4 Agustus 2025.
Adapun isi surat itu meminta masyarakat yang memiliki hewan anjing dihimbaukan untuk di kandanagakan atau di ikat dan eliminasi hewan penularan rabies akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Agustus 2025.
Penulis : Dion Damba




