Anak Dibawah Umur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Warga Desak Polres Matim Hukum Pelaku Seberat-beratnya
- account_circle Arjuna Putra
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 290
- comment 0 komentar

Anak Dibawah Umur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Warga Desak Polres Matim Hukum Pelaku Seberat-beratnya
MANGGARAI TIMUR, KOMPASFLORES.COM – Warga Desa Compang Tenda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, digemparkan oleh peristiwa memilukan pada Minggu (26/10/2025). Seorang anak perempuan berusia 14 tahun nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh RJ seorang pria beristri disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kepada media ini, korban, Y menceritakan kronologi kejadian dengan suara gugup karena trauma atas kejadian yang menimpa dirinya.
“Dia memegang tangan saya dan memaksa saya untuk melakukan hubungan seksual. Saya sangat takut, saya langsung mendorong tangannya dan berlari ke jalan raya sambil berteriak minta tolong. karena takut ketahuan, dia sempat mengejar saya dengan disertai pengancaman menggunakan parang. Saya terus berlari dan berteriak minta tolong, akhirnya RJ balik dan lari untuk menghindar”, Jelas Y dengan suara gugup.
kejadian ini bermula ketika Y pergi mencari kayu bakar di kebun sekitar 500 m dari kampung Tenda. Di lokasi tampak sepi. Pelaku yang diketahui merupakan warga sekitar memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. Beruntung, korban berhasil melarikan diri setelah sempat melakukan perlawanan dan meminta pertolongan warga. karena shock dan kelelahan, ia akhirnya pingsan di dekat rumah warga.
“Kebetulan ada rumah warga di sekitar situ, saya langsung tidak sadarkan diri. Saya pingsan, dan ternyata ada anak-anak kecil yang ada di sekitar itu langsung lari menuju ke rumah untuk melaporkan ke mama saya,” kata Y.
Kejadian ini sontak memicu kemarahan masyarakat. Warga menilai tindakan pelaku sangat biadab dan tidak bisa ditolerir. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, memastikan pelaku ditangkap, diadili, dan diberikan hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
“Ini kejahatan yang tidak bisa ditolerir. Anak-anak harus dilindungi. Kami minta polisi segera tangkap pelaku dan hukum seberat-beratnya. Jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas salah satu tokoh masyarakat Compang Tenda.
Tindakan pelaku yang mencoba memperkosa anak di bawah umur jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaku kekerasan atau percobaan kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, tindakan pelaku yang mengancam korban dengan parang juga menambah berat unsur pidana dalam perbuatannya. Publik berharap aparat tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal pencabulan, tetapi juga pasal percobaan pemerkosaan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP.
Keluarga korban, Irenius Putra, mendesak APH dalam hal ini Polres Manggarai Timur untuk menindak tegas pelaku RJ sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Ia juga meminta pihak kepolisian Polres Manggarai Timur untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
“Saya sebagai keluarga dari korban meminta pihak kepolisian Polres Manggarai Timur untuk menghukum pelaku RJ. Tindakan pelaku yang bejat dan tidak manusiawi ini harus mendapat atensi khusus dari kepolisian. Negara wajib hadir melindungi anak-anak dari predator seksual. Polisi harus tangkap pelaku dan proses sesuai hukum ,” ujar Irenius.
Selain itu, Irenius juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama lembaga terkait dalam menyediakan layanan konseling dan trauma healing. Menurutnya, tanpa pendampingan mental yang baik, luka psikis korban dapat berdampak jangka panjang pada tumbuh kembangnya.
“Korban pasti mengalami trauma yang sangat berat. Negara tidak boleh tutup mata. Pemerintah harus hadir melalui dinas terkait untuk memastikan anak ini mendapatkan pendampingan psikologis yang layak dan berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah jelas mengatur hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan, baik fisik maupun psikis. Pemerintah daerah wajib melaksanakan itu,” tegas Irenius dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Kini, keluarga dan warga setempat menunggu langkah cepat dari Polres Manggarai Timur untuk memastikan pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum. Masyarakat berharap agar aparat bertindak tegas, adil, dan transparan demi memulihkan rasa aman bagi keluarga korban dan masyarakat luas terlebih khusus memberikan rasa aman kepada anak-anak dan keluarga di Desa Compang Tenda.
- Penulis: Arjuna Putra
- Editor: Dion Damba


Saat ini belum ada komentar